KENDARI, rubriksatu.com – Sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, kembali menjadi sorotan publik.
Kuasa Hukum Hotel Zahra, Andri Darmawan, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari terkait perkara tersebut tidak dapat dieksekusi alias non-eksekutable, meskipun telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Tidak semua putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap otomatis bisa dieksekusi. Ada yang masuk kategori non-eksekutable,” tegas Andri Darmawan, Kamis (30/10/2025).
Andri menjelaskan, putusan non-eksekutable adalah putusan yang memang sudah final secara hukum, namun tidak bisa dijalankan karena terdapat hambatan yuridis maupun fakta hukum di lapangan.
Dalam perkara Tapak Kuda, kata dia, pemohon eksekusi yang mengklaim sebagai pemilik lahan atas dasar Hak Guna Usaha (HGU) atas nama Koperson, sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menguasai lahan tersebut.
“Satu alasan mendasar adalah masa berlaku HGU atas nama Koperson itu telah habis sejak tahun 1999,” ungkapnya.
Mengacu pada ketentuan agraria, lanjut Andri, HGU yang telah berakhir masa berlakunya secara otomatis kembali menjadi tanah negara.
Hal ini juga ditegaskan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) RI, terkait tata cara pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
“Dalam Juknis Badilum MA ditegaskan, apabila objek sengketa telah berstatus tanah negara, maka putusan tersebut otomatis non-eksekutable dan tidak dapat dijalankan,” ujarnya.
Dengan demikian, menurut Andri, permohonan eksekusi yang diajukan pihak Koperson sudah kehilangan objek hukumnya karena hak atas tanah itu secara hukum tidak lagi melekat pada pemohon.
Meski tahapan permohonan eksekusi sudah sampai pada pemanggilan (Aanmaning) dan konstatering, Andri menilai PN Kendari seharusnya tidak gegabah melanjutkan proses eksekusi terhadap lahan yang telah menjadi milik negara.
“Kami berharap PN Kendari segera menetapkan secara resmi bahwa putusan ini non-eksekutable, karena hak atas tanahnya sudah tidak lagi berada pada pihak pemohon,” tegas Andri.
Ia juga mengingatkan, pelaksanaan eksekusi tanpa dasar hukum yang sah berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan bisa menimbulkan konflik sosial di lapangan.
Sengketa lahan Tapak Kuda sudah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan beberapa pihak, termasuk pemilik lama yang mengklaim memiliki HGU dan pihak Hotel Zahra yang telah lama memanfaatkan lahan tersebut.
Editor Redaksi









