KONAWE, rubriksatu.com – Skandal perbankan kembali mencoreng kepercayaan publik. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Unaaha resmi dilaporkan ke Polres Konawe atas dugaan penggelapan sertifikat tanah agunan milik nasabah.
Kasus ini menambah daftar panjang potensi penyimpangan di lembaga keuangan yang seharusnya menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas.
Laporan itu diajukan oleh Narsi binti Teru (38), warga Kelurahan Tongauna, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, melalui tim kuasa hukum Law Office Risal Akman & Partners.
Dalam laporan polisi bernomor STPL/420/X/2025/SAT RESKRIM, Narsi menuding pihak BRI Unit Unaaha bersama Subardin Bulandama telah menggelapkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 218 atas nama Bastaman — dokumen penting yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit di BRI Unit Unaaha.
Namun, bukannya disimpan aman sesuai prosedur, sertifikat tersebut justru diserahkan secara diam-diam kepada pihak lain yang tak berhak.
“Tanpa sepengetahuan klien kami, sertifikat jaminan itu justru dikeluarkan oleh pihak BRI dan diserahkan kepada mantan suaminya. Lebih parah lagi, dokumen itu diduga telah dijual kepada pihak ketiga bernama Deivah,” tegas Risal Akman, S.H., M.H., Ketua DPC Peradi Unaaha, Selasa (28/10/2025).
Menurut Risal, tindakan tersebut jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penggelapan barang bergerak.
Ia menegaskan, pihaknya telah dua kali melayangkan somasi resmi kepada pihak BRI Unit Unaaha, namun tidak satu pun mendapat tanggapan.
“Kami sudah bersurat dua kali, tapi tak ada itikad baik. Karena itu kami menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polres Konawe. Kami minta penyidik segera memanggil seluruh pihak terkait, termasuk pejabat BRI Unit Unaaha,” ujarnya.
Kuasa hukum menilai, perbuatan pihak bank tersebut tidak hanya lalai, tapi juga berpotensi penyalahgunaan wewenang.
BRI, yang seharusnya menjadi lembaga keuangan terpercaya, justru terlibat dalam dugaan pelanggaran serius yang mengancam rasa aman nasabah dalam bertransaksi.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini dugaan penggelapan yang nyata dan merugikan nasabah secara materil maupun moril,” tegas Risal Akman.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Konawe membenarkan telah menerima laporan tersebut dan kini tengah mempelajari berkas serta mengumpulkan dokumen pendukung.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Unaaha belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyerahan sertifikat tanpa izin tersebut.
Editor Redaksi













