PT MBS Diduga Gelapkan PNBP Rp10 Miliar, Nama Mantan Kapolda Sultra Diseret

KENDARI, rubriksatu.com – Skandal pertambangan kembali mencoreng wajah hukum di Sulawesi Tenggara. PT Mitra Bumi Sukses (MBS) diduga kuat melakukan penggelapan dan penjualan ore nikel ilegal senilai miliaran rupiah tanpa menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Akibat praktik haram ini, negara berpotensi merugi hingga Rp10 miliar.

Kasus ini kini disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari dengan nomor perkara 294/Pid.B/2025/PN Kendari, di mana dua nama mencuat sebagai aktor utama: Deni Zainal Ahudin, yang mengaku sebagai Direktur Utama PT MBS, dan Dandi Faturrahman, disebut-sebut anak dari seorang mantan Kapolda Sultra.

Dalam persidangan, saksi Fera Damayanti mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa hasil penjualan ore nikel milik Budi Yuwono, yang sah secara hukum, justru dijual oleh Deni Zainal Ahudin menggunakan dokumen akta notaris palsu.

Ore tersebut dijual kepada PT Sumber Karya Makmur (PT SKM) melalui perantara bernama Ferdinant Nugraha Iskandar. Parahnya, transaksi bernilai besar ini dilakukan tanpa RKAB dan tanpa setoran PNBP ke kas negara.

“RKAB PT MBS sudah dicabut sejak Oktober 2020, tapi mereka tetap menjual ore sampai awal 2021,” ungkap Budi Yuwono, pemilik sah ore nikel tersebut, Sabtu (18/10/2025).

Fakta hukum semakin memperkuat dugaan manipulasi. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 187/Pdt.G/2021/PN.Bgr, yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Kendari Nomor 33/Pdt/2025/PT.Kdi dan Mahkamah Agung RI Nomor 836 K/Pdt/2018, dinyatakan bahwa akta Nomor 8 tanggal 17 April 2013 adalah akta sah dan mengikat secara hukum.

Artinya, Deni Zainal Ahudin bukanlah Direktur Utama sah PT MBS. Namun, Deni tetap bertindak seolah-olah sebagai pemegang kendali perusahaan — bahkan menandatangani transaksi penjualan ore ilegal bernilai miliaran rupiah.

Sementara akta palsu Nomor 6 tanggal 26 Februari 2019 yang mencantumkan dirinya sebagai Direktur Utama, telah dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Yang paling mengkhawatirkan, praktik tambang ilegal ini diduga dibekingi oleh seorang mantan Kapolda Sultra. Nama pejabat purnawirawan tersebut kini beredar di lingkaran persidangan dan menjadi buah bibir publik Kendari.

Jika terbukti, kasus ini bukan sekadar penggelapan korporasi, tapi konspirasi antara oknum aparat dan pelaku bisnis tambang ilegal yang merugikan negara dan mencoreng integritas hukum.

Praktik itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), karena PT MBS sudah tidak memiliki RKAB aktif sejak Oktober 2020.

Namun, alih-alih berhenti, perusahaan ini tetap menjual ore nikel hingga awal 2021 seolah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil. Kini, Deni Zainal Ahudin dan istrinya duduk di kursi pesakitan PN Kendari. Namun publik masih menanti.

Apakah kasus ini akan benar-benar menjerat aktor intelektual di balik bisnis haram tersebut termasuk oknum berlatar belakang aparat. Atau justru berhenti di level “penjahit akta” dan “penjual ore” semata.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *