KENDARI, rubriksatu.com – Dua pelaku penjambretan sadis terhadap seorang wisatawan asal Perancis akhirnya ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari. Kedua pelaku diketahui menggunakan hasil kejahatan untuk membeli sabu dan bermain judi online.
Korban berinisial ES (25), perempuan warga negara Perancis, menjadi korban penjambretan disertai kekerasan di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, pada Minggu sore (21/9/2025).
Peristiwa terjadi saat korban baru saja mengantar pakaian ke tempat laundry dekat rumah kontrakannya. Tanpa disadari, dua pelaku yang berboncengan sepeda motor membuntuti korban sebelum akhirnya merampas paksa kalung emas yang dikenakannya.
“Pelaku YS (23) dan HI (44) sempat memutar arah, kemudian mendekati korban dari belakang. Salah satu langsung menarik kalung emas korban dengan paksa hingga melukai lehernya, lalu kabur,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (6/10/2025).
Aksi itu terjadi cepat di gang sempit samping Masjid An-Nur THR, tak jauh dari lokasi tinggal korban. ES yang tengah berbicara lewat telepon tak sempat menyadari bahaya yang mengintai.
Akibat tarikan keras, leher korban mengalami luka lecet, sementara kedua pelaku langsung tancap gas meninggalkan lokasi.
Tim opsnal Polresta Kendari bergerak cepat. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, kedua pelaku akhirnya diringkus di wilayah Kecamatan Kendari.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit motor Honda Scoopy, dua set pakaian yang digunakan saat beraksi, serta celana pendek bermotif daun milik salah satu pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku nekat menjambret karena terlilit utang, kebutuhan hidup, bermain judi online, dan membeli sabu,” jelas AKP Malau.
Tersangka HI bahkan diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman satu tahun penjara pada 2023 atas kasus pencurian dengan kekerasan dan baru keluar dari Rutan Kelas IIA Punggolaka.
Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
AKP Malau mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat berada di ruang publik, terutama ketika membawa barang berharga mencolok.
“Kami akan terus meningkatkan patroli di wilayah rawan kejahatan jalanan. Keamanan masyarakat menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Editor Redaksi