KENDARI, Rubriksatu.com – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Yusuf Contessa Kuasa memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Yusuf kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran melarikan diri dan hingga kini belum berhasil ditangkap aparat.
Sementara itu, korban berinisial FY memilih menempuh jalur pidana sekaligus perdata. Ia mendaftarkan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri dengan nilai fantastis mencapai Rp15,95 miliar. Dalam berkas gugatan, FY mengaku merugi setelah mengeluarkan biaya pengadaan alat kerja demi memenuhi syarat pelaksanaan proyek yang dijanjikan Yusuf. Namun, janji itu tak pernah terealisasi.
Sidang perdata kini telah memasuki tahap mediasi dengan masing-masing pihak diwakili kuasa hukum. Namun, kejanggalan muncul ketika diketahui Yusuf yang berstatus buron masih mampu menerbitkan surat kuasa khusus untuk penasihat hukumnya. Fakta ini menimbulkan dugaan adanya komunikasi aktif antara tersangka dengan kuasa hukumnya.
Pengamat hukum pidana, Muh. Syawal, S.H., M.H., menilai aparat perlu menyelidiki hal tersebut. “Jika kuasa hukum masih berkomunikasi langsung dengan tersangka, maka logikanya ia mengetahui keberadaan kliennya. Dalam situasi ini, kewajiban hukum mengharuskan agar informasi tersebut disampaikan ke penyidik. Jika tidak, hal ini bisa masuk ranah obstruction of justice,” ujarnya.
Menurut Syawal, kasus ini bukan hanya soal dugaan penipuan bernilai miliaran rupiah, melainkan juga menyangkut integritas profesi advokat dan efektivitas aparat penegak hukum dalam memburu DPO.
Publik kini menanti langkah tegas Polda Sultra serta sikap lembaga peradilan, agar penegakan hukum tidak berhenti pada formalitas, melainkan benar-benar menghadirkan kepastian dan keadilan.
Laporan: Redaksi