KLHK Beri Sanksi Denda Administratif ke PT Tiran atas Pembukaan Lahan 54 Hektar di Kawasan Hutan Produksi

KENDARI, Rubriksatu.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada PT Tiran Indonesia, perusahaan nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara. Sanksi ini diberikan karena adanya aktivitas pembukaan lahan di Kawasan Hutan Produksi (HP) seluas 54 hektar tanpa izin kehutanan.

Tindakan ini didasarkan pada Keputusan Menteri LHK Nomor SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, yang mencantumkan PT Tiran sebagai salah satu dari 890 perusahaan yang wajib membayar denda administratif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dalam surat keputusan tersebut, PT Tiran terdaftar pada nomor urut 25 dengan luasan indikatif area terbuka di Kawasan HP seluas 126,54 hektar. Namun, berdasarkan verifikasi lebih lanjut, pembukaan lahan yang dikenai sanksi adalah seluas 54 hektar.

Mengikuti Skema Penyelesaian UU Cipta Kerja
Pemerintah mewajibkan PT Tiran untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan skema penyelesaian dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Sanksi yang dikenakan merujuk pada Pasal 110 B ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin sebelum tanggal 2 November 2020 dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut bisa berupa penghentian sementara, pembayaran denda, dan/atau paksaan pemerintah.
Adapun denda yang dimaksud adalah PNBP yang berasal dari denda administratif, yang tata caranya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Dibentuk
Untuk menindaklanjuti kasus-kasus serupa, Pemerintah Republik Indonesia telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

Satgas PKH dipimpin oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakilnya, serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai pelaksana. Satgas ini bertugas untuk menindaklanjuti penertiban kawasan hutan yang bermasalah.

Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara, PT Tiran memiliki kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM sebanyak 10.000.000 metrik ton.

Laporan redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *