Klarifikasi Kadis Kominfo: Kabar Penangkapan Bupati H. Abd. Azis oleh KPK Tidak Benar

Koltim, Rubriksatu.com–Kabar penangkapan Bupati H. Abd. Azis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat beredar dan menimbulkan kehebohan di tengah masyarakat, dipastikan tidak benar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) setempat, I Nyoman Abdi, pada Kamis (7/8/2025).

Melalui keterangan resminya kepada awak media, Nyoman menegaskan bahwa ia telah melakukan konfirmasi langsung kepada ajudan bupati. Menurutnya, saat ini Bupati Azis dalam kondisi sehat dan sedang menghadiri acara Rakornas Partai Nasdem di Makassar.

“Sampai saat ini saya belum menerima informasi pasti. Tadi saya coba hubungi ajudan Bupati. Sekitar lima menit yang lalu, ajudan mengirimkan video melalui ponsel yang menginformasikan beliau sedang mengikuti sebuah acara,” kata Nyoman.
Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Isu yang Beredar.

Nyoman menjelaskan bahwa kondisi ini membuktikan tidak adanya penangkapan. Ia juga menambahkan bahwa informasi yang beredar sejauh ini hanya spekulasi belaka dan tidak bersumber dari pihak yang berwenang.

“Kami belum mendapatkan informasi resmi apapun dari pihak berwenang. Saya sudah mengonfirmasi kepada ajudan Bupati, dan dia memastikan bahwa kabar penangkapan tersebut tidak benar,” lanjutnya.

Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi kepada publik, Nyoman mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh berita yang kebenarannya belum jelas.

“Mohon untuk tidak gaduh, jangan ribut. Kondisi harus tetap kondusif apapun yang terjadi, karena kita sama-sama belum tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.

Nyoman juga berharap agar masyarakat selalu memverifikasi setiap informasi, terutama yang beredar di media sosial, untuk menghindari penyebaran berita tidak benar yang bisa meresahkan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK terkait kabar penangkapan Bupati Azis. Masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi dari pihak berwenang.

Laporan redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *