Kepala Desa Amolengo Konsel Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih

KONSEL, rubriksatu.com – Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi kembali menggema di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara. Terbaru, Kejaksaan Negeri Konsel menetapkan Kepala Desa Amolengo, Kecamatan Kolono Timur, La Ode Insan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Selasa (15/7/2025).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam terhadap pengelolaan Dana Desa di Amolengo sejak tahun 2021 hingga 2024. Selama periode tersebut, Desa Amolengo tercatat menerima kucuran anggaran Dana Desa lebih dari Rp2,76 miliar.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 miliar,” ungkap Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Konsel, M Sahid Arifin, kepada awak media.

Sahid menjelaskan, modus yang digunakan tersangka antara lain berupa pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan, serta laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak disertai bukti sah. Bahkan, tim penyidik menduga adanya manipulasi laporan proyek dan rekayasa administrasi penggunaan anggaran.

Dalam surat penetapan tersangka dengan Nomor: R-01/P.3.17/Fd.1/07/2025, La Ode Insan dijerat dengan Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Dakwaan Subsidair menjerat tersangka dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka telah kami tahan di Rutan Kelas IIA Kendari sejak tanggal 15 Juli 2025. Penahanan ini penting untuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Sahid.

Kejaksaan juga mengimbau seluruh kepala desa di wilayah Konawe Selatan untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran, agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola Dana Desa yang bersumber dari APBN.

“Dana Desa adalah hak masyarakat, bukan ladang bancakan untuk kepentingan pribadi,” tutup Sahid.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *