Polresta Kendari Bongkar Jaringan Narkoba di Kambu, Dua Pengedar Diamankan

KENDARI, Rubriksatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Dua pria muda berinisial AZ alias Alvin (20) dan ZK alias Kifli (20) diringkus pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di sebuah indekos yang berlokasi di Lorong Nipa Raya, Kelurahan Lalolara.

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah akibat maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kedua pelaku telah menjadi target operasi.

“Tim segera bergerak setelah memastikan keberadaan para pelaku. Saat diamankan, kami menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan dalam lemari pakaian,” ujar AKP Andi dalam konferensi pers pada Rabu (24/6/2025).

Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan 4 sachet sabu seberat bruto 3,26 gram, satu unit timbangan digital, dan alat press sabu. Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan berhasil menemukan 70 sachet sabu tambahan seberat bruto 23,55 gram yang telah dikemas rapi dalam sebuah dos.

AZ mengaku bahwa paket sabu tersebut merupakan milik ZK, yang dititipkan di tempat tinggalnya. Tidak lama kemudian, ZK tiba di lokasi dan langsung diamankan. Ia pun mengakui bahwa sabu itu miliknya.

“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kedua pelaku telah lama menjalankan bisnis haram ini demi memenuhi kebutuhan hidup dan gaya hidup mewah. Mereka memperoleh sabu dari seseorang yang hanya mereka kenal melalui aplikasi WhatsApp,” jelas AKP Andi.

Keduanya mengaku tidak mengenal identitas pengendali barang dan hanya bertugas sebagai pengedar dengan upah Rp100 ribu per gram sabu yang terjual.

Kini, AZ dan ZK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Laporan redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *