KENDARI, Rubriksatu.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan Aryani Arfa, mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp5,2 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu, 25 Juni 2025, setelah tim penyidik mengungkap adanya dugaan penggelapan dana kas perusahaan yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa Aryani, yang kini bertugas di bagian entri kiriman korporat, diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan.
“Modus yang digunakan antara lain manipulasi pencatatan transaksi dalam Buku Kas Harian (BKH) serta sistem SAP. Dana kas yang seharusnya dikelola untuk operasional perusahaan justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Ronal.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kendari, Marwan Arifin, menyebutkan bahwa hasil audit investigatif menemukan total kerugian negara sebesar Rp5.223.738.047.
“Angka ini menunjukkan betapa sistematis dan masifnya penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka,” jelas Marwan.
Atas perbuatannya, Aryani dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Untuk menghindari potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejari Kendari telah melakukan penahanan terhadap Aryani. Ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-04/P.3.10/Fd.2/06/2025, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendariselama 20 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2025.
“Penahanan dilakukan karena tersangka memenuhi syarat objektif dan subjektif,” tutup Marwan.
Laporan: Redaksi