KONAWE, rubriksatu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe mengambil langkah tegas dengan menggelar operasi penertiban besar-besaran terhadap kendaraan dinas (randis) milik daerah, Selasa (22/4/2025). Operasi ini menyasar seluruh randis roda dua, empat, hingga enam yang tercatat dalam daftar aset resmi Pemkab.
Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas berbagai penyimpangan serius, mulai dari perubahan pelat dinas menjadi pelat hitam, hingga penyalahgunaan randis untuk kepentingan pribadi, seperti digunakan untuk mengangkut ikan.
Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE, M.Si., menyampaikan langsung kegeramannya terhadap temuan di lapangan.
“Kami temukan ada randis yang dipakai untuk ojek ikan, bahkan banyak yang sudah berganti pelat hitam. Ini benar-benar amburadul dan tidak bisa dibiarkan lagi,” tegasnya.
Dari 366 unit randis yang tercatat, banyak di antaranya tidak berada dalam penguasaan yang semestinya. Bahkan, beberapa unit hilang secara fisik dan administrasi. Kondisi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan pengelolaan aset daerah selama ini.
Salah satu temuan mencolok terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Konawe. Dari 19 unit kendaraan dinas yang tercatat, hanya 4 unit yang masih berada di bawah kendali sekretariat. Sisanya, 15 unit, tidak diketahui keberadaannya.
“Datanya si A yang pegang, tapi yang pakai ternyata si C. Saya punya catatannya. Ini menunjukkan lemahnya sistem kontrol selama ini,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari penataan ulang, Pemkab Konawe juga akan melelang randis yang sudah tidak layak pakai, mengingat biaya perawatan yang lebih besar dari manfaatnya.
Langkah selanjutnya, seluruh kendaraan dinas akan ditempeli stiker “Aset Negara” sebagai penanda resmi.
“Randis itu milik negara, bukan untuk ke pasar atau dipakai angkut ikan. Stiker ini sebagai tanda bahwa kendaraan tidak boleh disalahgunakan. Ini bagian dari upaya menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Wabup.
Ia memastikan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diimbau untuk mendukung penuh langkah ini demi menciptakan birokrasi yang transparan dan bertanggung jawab.
“Sudah saatnya kita benahi sistem. Aset negara adalah milik rakyat, bukan milik pribadi. Jika ditemukan pelanggaran berat, kami tidak segan mengambil langkah hukum,” pungkasnya.
Laporan Redaksi