KONSEL, rubriksatu.com – Harapan warga Desa Rakawuta, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), untuk mendapat manfaat dari kerja sama dengan PT Merbau Jaya Indah kini berubah menjadi kekecewaan mendalam. Perusahaan perkebunan kelapa sawit itu dituding melakukan penyerobotan lahan dan ingkar janji terhadap warga yang sebelumnya diajak bermitra.
Konflik ini sudah berlangsung sejak tahun 2010, ketika PT Merbau Jaya Indah pertama kali menawarkan skema kerja sama perkebunan kelapa sawit sistem plasma. Janji-janji menggiurkan pun disampaikan kepada warga, mulai dari bagi hasil 80-20 (80% untuk perusahaan, 20% untuk warga), jaminan kesehatan, upah harian, pendidikan anak hingga SMA, hingga jaminan pangan bagi masyarakat setempat.
Namun, seperti yang diungkapkan Aziz, salah seorang warga yang terdampak, semua janji itu hanya isapan jempol.
“Pihak perusahaan menjanjikan lahan akan mulai digarap dalam waktu tiga bulan setelah penandatanganan kesepakatan dan pemberian uang Surat Izin Penggarapan (SIP) kepada warga. Tapi sampai lima tahun kemudian, tidak ada tindak lanjut sama sekali,” ungkap Aziz.
Ketiadaan realisasi dari janji perusahaan membuat warga akhirnya mengambil kembali lahan mereka dan menanaminya dengan berbagai jenis tanaman perkebunan. Namun, pada tahun kelima, PT Merbau Jaya Indah secara tiba-tiba datang dan menggusur lahan warga, tanpa pemberitahuan atau kejelasan terkait skema plasma yang pernah dijanjikan.
“Tiba-tiba mereka datang menggusur lahan kami tanpa konfirmasi, bahkan lahan warga yang tidak pernah ikut mendaftar juga ikut diserobot. Tidak ada surat pemberitahuan, tidak ada perjanjian baru, mereka hanya datang dan mengambil lahan seenaknya,” ujar Aziz dengan nada kecewa.
Yang lebih mengejutkan, PT Merbau Jaya Indah mengklaim seluruh lahan di Desa Rakawuta dan sekitarnya telah menjadi hak milik mereka. Perusahaan itu berdalih memiliki Berita Acara Pengukuran Lahan/Tanah (BAP), Surat Pernyataan Pengalihan/Penyerahan Penguasaan Lahan, serta Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Warga semakin merasa tertipu ketika mengetahui bahwa uang kompensasi yang diberikan perusahaan, yang berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp1 juta, dianggap sebagai bukti transaksi jual beli tanah.
“Itu bukan uang jual beli, itu hanya kompensasi tanaman yang mereka tebang. Tidak ada warga yang pernah menjual tanahnya, tapi sekarang mereka mengklaim lahan kami sudah jadi milik mereka,” tegas Aziz.
Kenyataan ini, menurutnya, sangat menyakitkan bagi warga yang telah bergantung pada tanah mereka selama bertahun-tahun. Kini, mereka menuntut keadilan dan pengembalian hak atas tanah mereka, serta memutus segala bentuk hubungan dengan PT Merbau Jaya Indah Raya.
“Kami tidak ingin ada lagi hubungan dengan mereka. Kami hanya ingin tanah kami kembali,” pungkasnya.
Perusahaan Bungkam, Tak Merespons Konfirmasi Media
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah mencoba menghubungi pihak manajemen PT Merbau Jaya Indah untuk meminta konfirmasi terkait tuduhan warga. Namun, saat dihubungi melalui telepon pada Jumat (14/3/2025), pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik, dan warga berharap ada tindakan dari pihak berwenang untuk menyelesaikan konflik agraria yang terus merugikan mereka.
Laporan Redaksi