KPK Ditantang Tangkap Direktur PT GKP, Tambang di Wawonii Masih Beroperasi Meski Izin Dicabut

KONKEP, rubriksatu.com – Aktivitas pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menuai kontroversi.

Meski Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi warga dan membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP pada 7 Oktober 2024, perusahaan tetap beroperasi seolah kebal hukum.

Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai organisasi masyarakat (Ormas), yang menilai PT GKP telah mengabaikan supremasi hukum di Indonesia. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk turun tangan dan menangkap Direktur PT GKP atas dugaan pelanggaran hukum dan kerugian negara.

Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara, Jefri Rembasa, menilai aktivitas PT GKP di Wawonii sebagai bukti bahwa hukum bisa dipermainkan oleh korporasi besar.

“Aktivitas PT GKP seakan mempertontonkan bahwa hukum bisa dipermainkan oleh korporasi. Bahkan, aparat penegak hukum dan pemerintah pun seolah tak berkutik. Ada rasa takut untuk menghentikan operasi PT GKP,” ujar Jefri.

Menurutnya, perusahaan ini seharusnya segera angkat kaki dari Pulau Wawonii, karena keberadaannya telah menimbulkan konflik berkepanjangan dengan masyarakat. Bahkan, dalam perjalanan aktivitasnya, bentrokan hingga pertumpahan darah pernah terjadi ketika warga mempertahankan hak mereka atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

“Perjuangan masyarakat Wawonii sudah berlangsung bertahun-tahun, dan akhirnya mereka memenangkan putusan hukum tertinggi di Mahkamah Agung. Tidak ada alasan lagi bagi PT GKP untuk tetap berada di Pulau Kelapa itu,” tegas Jefri, yang juga alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Atas kondisi ini, LIRA Sultra menantang KPK untuk segera menangkap Direktur PT GKP, yang diduga telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah akibat aktivitas pertambangan ilegalnya.

“Kami menduga ada kerugian negara dalam jumlah besar akibat operasi produksi PT GKP yang tetap berjalan meski izin resminya telah dicabut. Maka, Direktur PT GKP harus segera ditangkap. Tidak ada dalil hukum yang membenarkan perusahaan ini untuk terus beroperasi di Wawonii,” pungkas Jefri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT GKP maupun aparat penegak hukum terkait desakan ini. Sementara itu, masyarakat Wawonii masih menunggu langkah konkret dari pemerintah untuk menegakkan keputusan MA dan menghentikan aktivitas tambang di pulau mereka.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *