KENDARI, rubriksatu.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada, Selasa (21/1/2025).
Aksi ini memprotes keberlanjutan aktivitas tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii meskipun Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) perusahaan tersebut.
Jenderal lapangan aksi, Tayci, menyatakan bahwa operasi PT GKP melanggar hukum karena tidak lagi memiliki dasar legal untuk beroperasi.
“Dari pantauan kami per Januari 2025, masih ada tujuh kapal tongkang yang memuat ore nikel di Pulau Wawonii,” ujar Tayci.
Ia menilai kondisi ini mencederai prinsip negara hukum dan demokrasi, di mana setiap entitas, baik individu maupun perusahaan, wajib mematuhi undang-undang serta keputusan pengadilan.
“Putusan Mahkamah Agung itu bersifat final dan mengikat. Tidak boleh ada yang melanggarnya,” tegasnya.
Aliansi mendesak DPRD Sultra untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT GKP. Mereka juga meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi resmi untuk menghentikan aktivitas tambang yang dianggap ilegal tersebut.
Menanggapi tuntutan massa, Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menyatakan dukungannya terhadap masyarakat Wawonii.
“Kami akan membentuk Pansus dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2 Februari 2025 untuk membahas kasus ini secara tuntas,” ujarnya.
Suwandi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap putusan MA harus dilakukan tanpa kompromi.
“Jika putusan sudah inkrah, maka harus segera dieksekusi oleh aparat penegak hukum. Tidak boleh ada pembiaran seperti ini,” tegasnya.
Pulau Wawonii kini menjadi pusat perhatian dalam isu tambang di Sulawesi Tenggara. Aktivitas tambang yang tetap berlangsung meski tanpa dasar hukum tidak hanya memicu protes warga, tetapi juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap keputusan pengadilan.
Masyarakat Wawonii berharap langkah konkret dari DPRD Sultra dan aparat penegak hukum untuk menghentikan operasi tambang PT GKP.
Aksi mereka menuntut keadilan sekaligus menjadi pengingat pentingnya supremasi hukum dalam mengelola sumber daya alam.
Hingga berita diterbitkan, media ini masih berupaya mendapatkan klarifikasi langsung dari manajemen PT GKP terkait polemik ini.
Laporan Redaksi