Dua Tender Proyek Konawe Diduga Disulap dalam Proses Lelang

Advertisements

KENDARI, rubriksatu.com – Penetapan hasil lelang tender oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai permasalahan serius. Dugaan kuat muncul terkait adanya pengaturan permainan dalam proses lelang yang melibatkan Tim POKJA, selaku panitia lelang di BP2JK Sultra.

Lebih parah lagi, proses penetapan pemenang tender yang dilakukan oleh BP2JK Sultra diduga tidak sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam surat edaran Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR RI.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Lapangan Bina Konstruksi Sulawesi Tenggara (Binakon Sultra), Julianto Jaya Perdana, yang memimpin aksi demonstrasi di depan BP2JK Sultra pada Jumat (17/1/2025).

“Kami dari lembaga Binakon Sultra telah dua kali turun ke lapangan untuk menyuarakan masalah ini, karena ada dugaan kuat adanya permainan dalam lelang yang dilakukan oleh Tim POKJA BP2JK dan pihak BWS Sulawesi IV Kendari untuk mengatur pemenang tender,” ujar Julianto kepada AmanahSultra.id.

Dua paket proyek yang diidentifikasi berasal dari Kabupaten Konawe, yakni Paket Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wawotobi (Tahap II) dan Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Ameroro, diketahui telah menetapkan pemenang tender pada tahun 2025.

Selain kedua proyek tersebut, Julianto juga mengungkapkan adanya empat paket kegiatan lainnya yang sedang berproses dan mencurigakan adanya calon pemenang yang sudah ditentukan sebelumnya.

“Beberapa paket proyek yang telah ditetapkan pemenangnya ini diduga sarat dengan potensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, mengingat ada kejanggalan dalam pemenuhan dokumen tender,” tegasnya.

Julianto mengkritisi sikap BP2JK Sultra yang dinilai tidak responsif saat menerima aksi demonstrasi. Dalam pertemuan tersebut, pihak BP2JK dinilai gagal memberikan klarifikasi terkait ketidaksesuaian dokumen tenaga ahli yang ditetapkan oleh Dirjen Bina Konstruksi.

“Ketidakmampuan BP2JK Sultra untuk menjelaskan ketidaksesuaian dokumen SKK tenaga ahli sesuai dengan ketentuan Dirjen Bina Konstruksi, menunjukkan bahwa proyek irigasi di Wawotobi dan Ameroro dapat dikategorikan sebagai kolusi tender yang terstruktur dan masif,” ujar Julianto.

Sebagai langkah selanjutnya, pihaknya berencana melaporkan dugaan kolusi tender ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian PUPR RI.

“Kami akan segera melaporkan Kepala BP2JK Sultra, Kepala BWS IV Kendari, serta Tim Pokja dan PPK terkait yang diduga terlibat dalam pengaturan pemenang tender ini ke KPPU dan Inspektorat Jenderal PUPR RI,” tutup Julianto.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *