Dugaan Kerja Rodi, Kecelakaan Kerja, hingga PHK Sepihak Karyawan, PT. SSB Tuai Sorotan Tajam

Advertisements

Konut, rubriksatu.com-PT. Sultra Sarana Bumi (SSB), sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kini menjadi sorotan publik. Perusahaan ini diduga menerapkan sistem kerja rodi kepada karyawannya, yang memicu terjadinya kecelakaan kerja hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa kecelakaan kerja yang dialami oleh seorang karyawan PT. SSB pada 2 Oktober 2024, disinyalir merupakan dampak dari kondisi kerja yang tidak manusiawi. Menurutnya, perusahaan lebih mengutamakan hasil produksi dibandingkan keselamatan pekerja.

“PT. SSB kami nilai lebih mementingkan hasil daripada keselamatan karyawannya dalam kegiatan hauling,” ujar Hendro kepada media, Minggu (13/10/2024).

Hendro, yang akrab disapa Egis, menambahkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada tanggal 1 Oktober 2024 dan diduga sengaja ditutup-tutupi oleh pihak perusahaan agar tidak terekspos ke publik dan instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kecelakaan kerja yang menimpa pengemudi Dump Truck dengan Nomor Lambung 29 itu ditutup-tutupi, dan setelah kejadian, karyawan tersebut langsung di-PHK secara sepihak oleh manajemen PT. SSB,” tambah Egis.

Lebih lanjut, Egis menjelaskan bahwa kegiatan hauling di PT. SSB melibatkan perjalanan sejauh 9 km dari stockpile menuju jetty, di mana setiap driver diwajibkan membawa muatan ore sebanyak delapan baket gendong dan menyelesaikan target enam ritase setiap harinya. Menurutnya, tuntutan ini tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, mengingat jarak hauling yang jauh dan medan jalan yang rusak.

“Ini sudah tidak sesuai dengan SOP. Dengan medan yang rusak dan jarak hauling yang cukup jauh, ditambah beban kerja yang berat, kondisi ini sangat berisiko bagi keselamatan karyawan,” ujar Egis.

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra pun meminta Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara segera memanggil pihak PT. SSB dan memberikan sanksi tegas atas pelanggaran keselamatan kerja yang terjadi.

“Kami meminta agar PT. SSB dipanggil dan diberi sanksi tegas. Disnakertrans Sultra harus lebih peka terhadap masalah ini,” tegas Egis.

Selain itu, Egis juga meminta manajemen PT. Aneka Tambang (Antam) UBPN Konawe Utara untuk menutup sementara akses hauling PT. SSB yang melewati wilayah IUP PT. Antam UBPN Konut, karena lokasi kecelakaan tersebut berada di area PT. Antam yang juga diketahui memiliki kondisi jalan yang rusak.

“Kami beri peringatan kepada PT. Antam UBPN Konut. Jika masih memberikan izin akses hauling kepada PT. SSB, kami akan melakukan aksi protes di kantor PT. Antam Konut,” tutup Egis.

Kasus ini terus bergulir, dan masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait demi perlindungan hak dan keselamatan karyawan yang bekerja di lingkungan yang penuh risiko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *