Dua Narapidana Rutan Unaaha Langsung Bebas Usai Terima Remisi HUT RI ke-79

Advertisements

KONAWE, rubriksatu.com – Dua narapidana (napi) penghuni Rutan Kelas IIB Unaaha, Kabupaten Konawe, langsung menghirup udara bebas usai menerima remisi saat perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia.

Kedua napi tersebut, RH yang menjalani pidana 2 tahun atas kasus pencurian dan AD dengan pidana 8 bulan atas kasus penganiayaan, resmi dibebaskan pada Sabtu, 17 Agustus 2024, setelah acara pemberian remisi yang dipimpin oleh Pj. Bupati Konawe, Stanley, S.E., S.SiT., M.M.

Dalam sambutannya, Stanley menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada para napi yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama masa tahanan. Ia berharap, pengurangan masa hukuman ini bisa menjadi motivasi bagi para napi untuk menjalani hidup yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat.

“Jadikan proses pembinaan di Rutan sebagai pijakan untuk hidup lebih baik ke depan. Lupakan semua hal buruk yang telah berlalu dan tatap masa depan yang lebih cerah,” ujar Stanley kepada napi yang menerima remisi bebas.

Bagi napi yang masih menjalani masa hukuman, Stanley juga memberikan pesan semangat agar terus menjalani pembinaan dengan baik dan berharap mereka bisa segera bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga.

Kepala Rutan Unaaha, Hery Kusbandono, menjelaskan bahwa remisi yang diterima oleh napi di Rutan Unaaha bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 6 bulan, tergantung pada kasus dan catatan perilaku mereka selama di rutan. Pada HUT RI ke-79 ini, Rutan Unaaha mengusulkan remisi bagi 190 napi, dan sebanyak 176 napi resmi menerima remisi pada tanggal 17 Agustus 2024. Selain itu, dua napi dinyatakan langsung bebas, sementara 14 napi lainnya masih menunggu remisi susulan.

“Total remisi yang diterima di Rutan Kelas IIB Unaaha adalah 176 orang, terdiri dari Remisi Umum (RU) 1 sebanyak 174 orang dan Remisi Umum (RU) 2 sebanyak 2 orang, di mana dua orang tersebut langsung bebas hari ini,” ungkap Hery.

Ia juga menambahkan bahwa pemberian remisi ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian remisi.

Hery menegaskan bahwa dua napi yang menerima remisi bebas langsung kembali ke rumah masing-masing, karena masa hukumannya telah selesai. “Ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas perubahan perilaku mereka selama masa tahanan, dan semoga bisa menjadi motivasi bagi napi lainnya,” tutupnya.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *