Polisi Bekuk Buronan Pencurian Mesin Tempel dan Ketinting

Advertisements

KONUT, rubriksatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara melalui Tim Khusus (Timsus) Elang Oheo Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian spesialis mesin tempel dan ketinting, Rabu (7/8/24). Tersangka yang berinisial SM (42), warga Desa Munte, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, merupakan buronan Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara.

Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara Kasat Reskrim Polres Bolmut dan Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, AKP Patria Wanda Sigit, yang telah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berada di wilayah hukum Polres Konawe Utara.

SM diketahui sebagai otak dari serangkaian pencurian mesin tempel dengan barang bukti yang telah diamankan berupa dua unit mesin tempel merek Yamaha Enduro 40 PK. Selain itu, masih terdapat lima barang bukti lainnya yang belum ditemukan, termasuk satu unit mesin Yamaha 15 PK, satu unit Honda 40 PK, satu unit ketinting ukuran 9 ½, serta dua unit ketinting ukuran 4 ½.

Pada hari Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WITA, Kasat Reskrim Polres Konawe Utara AKP Patria Wanda Sigit menugaskan personel Timsus Elang Oheo untuk bekerja sama dengan Tim Resmob Limango Polres Bolmut guna melacak keberadaan tersangka.

Setelah beberapa saat melakukan pelacakan, pada pukul 21.30 WITA, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Wiwirano, Ipda German Sero Saputra Rante, S.H., berhasil menemukan tersangka SM di sebuah penginapan di Puncak Isra, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara. Tersangka pun segera ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres Bolmut, AKBP Juleigtin Siahaan, melalui Kasat Reskrim Iptu Doly Irawan, menyampaikan apresiasinya atas bantuan dari Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, dan jajarannya, yang dengan cepat dan sigap berhasil menemukan dan menangkap buronan yang telah lama dicari.

Tersangka SM kini telah diserahkan kepada Tim Resmob Limango Polres Bolmut untuk dibawa ke Sulawesi Utara, di mana ia akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *