KPU Bombana Menang dalam Sengketa Pemilihan, “Barisan Kita” Pertimbangkan Lanjut PTUN

Advertisements

BOMBANA, rubriksatu.com – Sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa pemilihan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana dengan pasangan calon perseorangan Abady Makmur & Ridwan dari (Barisan Kita) telah usai digelar dengan hasil yang menarik perhatian publik.

Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis, seluruh eksepsi dari pihak KPU ditolak, serta permohonan dari pihak pemohon untuk seluruhnya tidak dapat dikabulkan. Keputusan ini mencuat setelah persidangan yang berlangsung intens beberapa waktu lalu.

“Majelis berpendapat bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon terkait dukungan yang diduga tidak sah tidak dapat dibuktikan secara cukup,” ungkap Irfan SH, selaku pimpinan majelis dalam pembacaan putusan tersebut.

Sidang yang dimulai tepat pukul 09.17 WITA di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bombana turut dihadiri oleh pemohon Abady Makmur dan Ridwan, serta pihak KPU Kabupaten beserta kuasa hukumnya. Kehadiran puluhan personel dari Satuan Polres Bombana juga menjadi pengaman dalam acara pembacaan putusan ini.

Abady Makmur, sebagai perwakilan pemohon, menyatakan bahwa pihaknya belum memutuskan langkah hukum selanjutnya terkait putusan ini. “Kami belum bisa memastikan apakah akan melanjutkan upaya hukum atau tidak karena kami masih menunggu salinan putusan resmi,” ujarnya.

Keputusan ini menandai akhir dari proses persidangan yang menghangatkan politik lokal dalam beberapa bulan terakhir, dengan pihak KPU Bombana memenangkan perselisihan ini. Sementara itu, Barisan Kita masih mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedepannya, publik akan terus memantau perkembangan terkait langkah hukum yang akan diambil oleh kedua belah pihak, yang berpotensi mempengaruhi dinamika politik lokal serta perjalanan demokrasi di Kabupaten Bombana.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *