Periksa Alat Bukti, Bawaslu Minta Keterangan Saksi

Advertisements

BOMBANA, rubriksatu.com – Musyawarah lanjutan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana digelar pada Selasa, 16 Juli 2024. Agenda musyawarah kali ini adalah pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi dari pihak pemohon maupun pihak termohon.

Pemeriksaan saksi dilakukan oleh Majelis Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Majelis Irfan, SH. M. Kn., didampingi dua anggota Majelis, Asrudin, S. Pd., M. Pw., dan Zulkifar, S. Pd. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali keterangan terkait dalil pemohon dan bantahan termohon.

Pantauan media menunjukkan bahwa saksi dari pihak pemohon adalah Ady Apriansyah Noviar, admin Silon Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Abady Makmur & Ridwan Salamin), serta Mardin, S. Pd., selaku Ketua Tim Relawan. Sementara itu, saksi dari pihak termohon adalah Kepala Sub Bagian Divisi Teknis Sekretariat KPU Kabupaten Bombana dan satu staf sekretariat KPU.

Pemeriksaan alat bukti dimulai pukul 11.30 WITA dan berakhir pukul 23.00 WITA.

Saat dikonfirmasi mengenai pembacaan putusan, Abady Makmur enggan berkomentar. “Tunggu saja jadwalnya ya, kami masih menyusun kesimpulan musyawarah untuk diserahkan ke Majelis,” ucapnya singkat.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *