PT Wika Klarifikasi Tanggung Jawab Reklamasi Tambang Batu di Puriala

Advertisements

KONAWE, RUBRIKSATU.com – PT Wijaya Karya (Wika) memberikan klarifikasi terkait operasional tambang galian C atau tambang batu di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe.

Humas PT Wika, Sigit Hidayat, menyatakan bahwa manajemen perusahaan telah memberikan keterangan terkait tanggung jawab reklamasi tambang batu kepada penyidik Polres Konawe pada Senin (22/1/2024).

Sigit menjelaskan bahwa PT Wika telah melakukan operasi pengambilan batu di Desa Ungglino sejak akhir 2022 dengan dasar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Ameroro.

Pada April 2023, operasi pengangkutan material oleh PT Wika sempat terhenti karena lokasi pengambilan batu masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Sulawesi Mineral Pratama (SMP). Setelah mediasi di Polda Sultra, PT Wika dan PT SMP sepakat bahwa tanggung jawab operasional pengambilan batu di lokasi Barifing menjadi tanggung jawab PT SMP.

Sigit menegaskan bahwa PT Wika secara tertib melakukan pembayaran royalti di lokasi Barifing selama bekerja sama, yang berakhir pada 14 Desember 2023. Meski masih memiliki cadangan deposit batu yang akan direklamasi, PT Wika tidak melakukan reklamasi karena lokasi galian masih dioperasikan oleh pihak lain atas arahan pemilik lahan.

Sebagai langkah antisipasi, PT Wika membuat sodetan atau parit pembuangan air pada kubangan penggalian material batu. Kegiatan penambangan batu selanjutnya dilakukan oleh pihak Barifing.

“Jadi tidak benar kalau kami dari PT Wika abai terhadap tanggung jawab reklamasi. Meski dalam MoU dengan PT SMP yang dimediasi oleh Polda Sultra, disepakati kalau tanggung jawab lapangan sepenuhnya jadi urusan PT SMP,” jelasnya.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *