Ketua DPRD Konawe Responsif Terhadap Aspirasi Masyarakat Parudongka

Advertisements

KONAWE, RUBRIKSATU.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Dr. H. Ardin, S.Sos., M.Si, membuka pintu ruang kerjanya untuk menerima puluhan warga Desa Parudongka, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara pada Senin (15/1/2024).

Dalam pertemuan yang berlangsung, Ketua DPRD Konawe mendengarkan dengan seksama aspirasi yang disampaikan terkait sertifikat lahan transmigrasi (trans upt) Parudongka yang hingga saat ini belum diterima oleh warga setempat.

“Saya baru saja menerima aspirasi masyarakat Parudongka yang meminta agar sertifikat trans Parudongka yang sampai saat ini belum diterima,” ungkap Ardin.

Advertisements

Menyikapi keluhan tersebut, Anggota DPRD Konawe yang telah menjabat selama dua periode ini berkomitmen untuk segera menyampaikan aspirasi masyarakat Parudongka kepada Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Konawe ini, berjanji dihadapan masyarakat Parudongka bahwa ia akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memastikan sertifikat tersebut segera dibagikan.

“Secepatnya kami akan berkomunikasi dengan Pj Bupati dan Dinas Tenaga Kerja serta Transmigrasi untuk segera membagikan sertifikat kepada masyarakat Parudongka,” tegas Ardin.

Lebih lanjut, Ardin mengatakan bahwa sebagai anggota legislatif, dirinya merasa memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mengakomodir semua permintaan dan aspirasi masyarakat.

Ardin menegaskan bahwa tindakan responsif terhadap aspirasi masyarakat merupakan hal yang mendasar.

Dalam kerangka Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), penyusunan anggaran, pengawasan, dan yang tidak kalah penting adalah tugasnya untuk menerima aspirasi masyarakat sebagai bentuk pelayanan terhadap kepentingan publik.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *