KONAWE, RUBRIKSATU.com – Pada Minggu, 11 September 2023, MY (36), seorang tahanan yang menghadapi kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Polsek Abuki, mencoba bunuh diri dengan cara memotong tangan dan lehernya.
Beruntungnya, warga Desa Asinua Jaya, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, memberikan pertolongan cepat. Mereka melaporkan insiden ini kepada personel Polsek Abuki yang sedang bertugas piket. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Konawe untuk mendapatkan tindakan medis mendesak.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.IK, mengungkapkan bahwa percobaan bunuh diri tersebut diduga dipicu oleh rasa frustrasi yang dialami korban setelah permintaannya untuk bertemu dengan istrinya ditolak oleh pihak keluarga.
“Korban diduga merasa frustrasi karena permintaannya untuk bertemu dengan istrinya tidak dipenuhi oleh pihak keluarga,” ujar Kapolres Konawe dalam konfirmasinya pada Selasa, 12 September 2023.
Menurut Kapolres, korban menggunakan pecahan piring yang ada di sel tahanannya sebagai alat untuk mencoba bunuh diri. Dia memotong urat nadi di tangannya dan bahkan mencoba memotong lehernya dengan pecahan piring tersebut.
“Korban saat ini telah dirawat di RS Konawe dan menjalani tindakan operasi. Kondisinya sudah mulai membaik,” tambah Kapolres.
Untuk mengungkap penyebab dan kronologi insiden tersebut, tim Provos Polres Konawe segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa seluruh personel yang bertugas di Polsek Abuki.
“Tim Provos telah bekerja untuk mengungkap kasus ini dan menilai apakah ada unsur kelalaian dari petugas penjagaan tahanan,” terang AKBP Ahmad Setiadi.
Kapolres menegaskan bahwa jika dalam proses penyelidikan ditemukan pelanggaran disiplin atau kelalaian, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, MY ditangkap dan ditahan oleh personel Polsek Abuki pada 31 Agustus 2023 atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Laporan Redaksi