Rubriksatu.com, KONAWE – Kepolisian Resort Konawe berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah barang bukti mencapai 4,3 kilogram. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan terhadap pengedar ini dilakukan pada hari Selasa, tanggal 30 Mei 2023. Tim Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, IPTU Asriady, berhasil mengamankan tersangka di rumahnya yang berada di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Selama penggeledahan di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan tersangka dalam kegiatan pengedaran narkotika. Barang bukti yang berhasil disita meliputi 2 bungkus plastik warna biru dan hijau yang diduga berisi sabu-sabu, dengan berat bruto keseluruhan mencapai 4,3 kilogram.
Kapolres Konawe, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi, S.IK., mengungkapkan keberhasilan ini sebagai langkah signifikan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Konawe. Ia juga menambahkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat yang direspon dengan cepat oleh pihak kepolisian.
“Terduga pelaku pengedar narkotika ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kapolres Rabu (31/5/2023).
Upaya penegakan hukum yang tegas dan terus dilakukan oleh kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kabupaten Konawe.
Laporan Redaksi