Rubriksatu.com, KENDARI – Isu kontroversial mengenai CV Unaaha Bakti Persada (UBP) yang dituduh sebagai mafia pertambangan semakin memanas. UBP yang beroperasi di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara adalah perusahaan yang dikenal sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, saat ini tengah menghadapi tudingan serius terkait kegiatan mereka.
Menurut kuasa hukum, UBP telah menjalankan usahanya dengan mengantongi izin penggunaan yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Namun, meski memiliki izin tersebut, perusahaan ini telah dicemari nama baiknya dengan tuduhan terlibat dalam praktik mafia pertambangan.
Tuduhan tersebut membuat sejumlah pihak merasa resah, mengingat pengaruh besar yang dimiliki UBP dalam industri pertambangan. Dalam situasi ini, seharusnya dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak UBP untuk mengungkap kebenaran di balik tuduhan ini.
Mengomentari perkembangan terbaru ini, Jushriman SH, kuasa hukum CV UBP, menyampaikan klarifikasi penting terkait tuduhan mafia pertambangan yang mengguncang perusahaan kliennya.
“Kami ingin menekankan bahwa tuduhan ini sepenuhnya tidak berdasar. CV UBP telah beroperasi dengan mematuhi semua peraturan dan perundangan yang berlaku. Ini adalah pencemaran nama baik terhadap UBP,” ujar Jushriman.
Kuasa hukum CV UBP juga menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam menangani tuduhan ini.
“Kami akan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak berwenang dan siap menghadapi setiap langkah yang diperlukan untuk membersihkan nama baik klien kami,” tegas Jushriman
Dalam masa yang sulit ini, UBP berharap dapat memperoleh dukungan penuh dari para pemangku kepentingan dan masyarakat luas. Perusahaan ini juga berjanji akan terus beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas serta tanggung jawab sosial dalam setiap langkah bisnis yang diambil.
“Dalam waktu dekat kami akan mengambil langkah hukum, terkait tuduhan terhadap UBP. Karena menurut kami itu adalah tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar,” pungkasnya.
Berita ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini.
Laporan Redaksi