DPRD Gelar RDP Ihwal Laporan Dugaan Diskriminatif Pelayanan Kesehatan RSUD Konawe

KONAWE, rubriksatu.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan diskriminatif dalam pelayanan kesehatan pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD ) terhadap pasien umum yang dilayani.

Turut hadir dalam RDP, Ketua dan anggota Komisi III DPRD Konawe, Humas RSUD Konawe, perwakilan BPJS Kabupaten Konawe, Dewan Pengawas RSUD Konawe, dr. Noval Kurniawan, Aspin SH. , MH sebagai pasien yang sempat menjalani perawatan di ruang UGD RSUD konawe yang diduga di Diskriminatif dan keluarga pasien hamil prematur.

Didepan undangan RDP, Aspin menyampaikan kronologi sebagai yang sempat menjalani perawatan di ruang UGD RSUD Kabupaten konawe pada hari Sabtu, 14 juni 2025.

Ia menduga terdapat indikasi kuat adanya perlakuan yang tidak setara.

“Saya selaku pasien mengaku tidak mendapatkan ruang rawat inap sebagaimana mestinya, meskipun 5 kali menyerahkan dokumen administrasi berupa KTP, ” ujarnya.

Ironisnya, hingga malam hari sekitar pukul 23.Wita , ia belum mendapatkan informasi atau kepastian penanganan lanjutan, hingga akhirnya memilih untuk keluar dari RS dalam keadaan sakit dan tidak berdaya.

Yang paling disesalkannya adalah ucapan oknum dokter yang menyampaikan bahwa dirinya “menjadi cemas, gelisah dan stres karena sedang sakit dan cocoknya dirawat di Psikiater. ”

“Apakah pantas seorang dokter menyampaikan pernyataan seperti itu kepada pasien? Ucapan tersebut tidak hanya menyakitkan secara pribadi, tetapi menunjukan kurangnya empati dan profesionalitas yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam pelayanan medis, ” ujar Aspin.

Menurutnya, jika seorang Advokat saja bisa diperlakukan seperti ini, maka bagaimana nasib masyarakat kecil atau kategori awam yang berada di Pelosok Konawe.

Ketua Komisi III DPRD Ginal Sambari kepada awak Media menyampaikan RDP ini merupakan tindak lanjut surat masuk dari laporan dari saudara Aspin pada tanggal 17 juni 2025.

“Dari laporan saudara Aspin kita sahuti. Mungkin dari sekian masyarakat baru saudara Aspin yang baru melakukan laporan, dan RDP ini juga ada keluarga pasien lainnya yang di wakili oleh Restu ” ujarnya, usai RDP di Gedung Gusli Topan Sabara, Kamis (26/6/2025).

Dari hasil RDP ini, ada beberapa poin yang menjadi kesimpulan pertama pelanggaran kode etik, tata kelola di RSUD konawe harus di tingkatkan baik dari segala pelayanan dan sisi keuangan serta fasilitas yang harus dimakasimalkan.

Kedua miskomunikasi dalam pelayanan, ketiga pernyataan seorang oknum dokter yang disesalkan, ke empat kurangnya alat memadai seperti alat pernapasan, ke lima pasien BPJS yang menjadi prioritas, ke enam Pihak RSUD menyampaikan permintaan maaf melalui media.

“Karena masih banyaknya alat -alat yang kurang dan itu menjadi catatan DPRD, kami akan sampaikan yang akan jadi kebutuhan rumah sakit, ” ujarnya.

Selain itu, DPRD konawe juga akan mendorong RSUD Konawe agar pelayanan RSUD konawe lebih maksimal.

“Karena itu bagian dari kewajiban kita semua bagaimana pelayanan rumah sakit yang sesuai kita harapkan, “pungkasnya.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *