KONAWE, rubriksatu.com – Dugaan pelanggaran hukum mencuat di Desa Nii Tanasa, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe. Dua jetty swasta yang beroperasi di kawasan tersebut disebut-sebut berjalan tanpa izin resmi, namun tetap beraktivitas secara terang-terangan tanpa penindakan.
Berdasarkan penelusuran media ini, jetty milik Asri dan Syarif rutin menjadi tempat bersandar kapal-kapal tongkang, termasuk TB Mangku Jenang 7 SM dan TB SDR. Anehnya, aktivitas ini terus berlangsung meski belum mengantongi izin resmi, bahkan disebut-sebut telah berjalan selama lebih dari dua tahun.
“Soal izin kami tidak tahu, tapi aktivitas bongkar muat tetap jalan terus,” ujar Kepala Desa Nii Tanasa, Asri, saat dihubungi, Selasa (24/6/2025).
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas jetty ilegal telah menjadi praktik normal yang justru dibiarkan tanpa pengawasan oleh otoritas terkait.
Lebih mengejutkan, pernyataan tegas datang dari pihak Polairud Kendari. Menurut Syukur Pandara, kedua jetty tersebut belum memiliki dokumen perizinan yang sah.
“Memang belum ada izinnya, hanya mereka sudah miliki UD,” tegas Syukur Pandara.
Artinya, meskipun legalitasnya tidak lengkap, jetty tersebut tetap beroperasi. Pertanyaan serius pun muncul: di mana peran Syahbandar Kelas II Kendari sebagai otoritas utama pengawasan pelabuhan dan dermaga?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Syahbandar belum memberikan pernyataan resmi.
Kasus ini bukan hanya persoalan administratif. Operasi jetty tanpa izin berpotensi menimbulkan kerugian negara, membahayakan keselamatan pelayaran, dan melanggar peraturan perundang-undangan tentang pelabuhan dan lingkungan.
Lebih parahnya lagi, kedua pemilik jetty tidak memberikan kontribusi apa pun ke pemerintah desa.
“Tidak ada kontribusi untuk desa dari aktivitas mereka,” tegas Kades Asri.
Hal ini menegaskan bahwa keuntungan ekonomi hanya dinikmati segelintir pihak, sementara kerugian dialami masyarakat dan pemerintah.
Masyarakat kini menuntut transparansi dan tindakan tegas. Jika tidak, jetty ilegal ini hanya akan menjadi simbol pembiaran dan lemahnya penegakan hukum di sektor kelautan dan perizinan.
Aktivitas ilegal bukan sekadar pelanggaran teknis – ini soal kedaulatan dan marwah negara.
Editor Redaksi