KENDARI, rubriksatu.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 27 Maret 2025.
Penyerahan laporan ini berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Sultra, dengan dihadiri langsung oleh Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, serta sejumlah bupati dan wali kota se-Sultra.
Sebagai bagian dari kewajiban konstitusional, penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemda Koltim dalam pengelolaan keuangan daerah.
Acara diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh masing-masing kepala daerah, yang disaksikan langsung oleh Gubernur Sultra. Setelah itu, laporan keuangan diserahkan kepada Kepala BPK Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CFE, CA, CSFA, CFrA.
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan ini adalah langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus menjadi cerminan dari pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin meningkat,” ujar Gubernur.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Setelah menerima laporan, BPK akan melakukan audit dan pemeriksaan komprehensif terhadap laporan tersebut. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK nantinya akan disampaikan kepada DPRD dan Kepala Daerah, sebagai dasar untuk koreksi dan perbaikan ke depan.
“Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan dalam tata kelola keuangan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kepala BPK Perwakilan Sultra, Dadek Nandemar.
Dalam kesempatan ini, Kepala BPK Perwakilan Sultra juga mengingatkan pentingnya evaluasi diri dan peningkatan kualitas kinerja internal pemerintah daerah.
“Mari terus berupaya melakukan evaluasi diri serta mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, agar dapat menghasilkan rekomendasi yang berkualitas dan solutif bagi kemajuan daerah,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK, guna memastikan pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Laporan Redaksi