BOMBANA, rubriksatu.com – Aktivitas tambang emas oleh PT Panca Logam Nusantara di Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga ilegal, menuai sorotan publik. Perusahaan ini dituding beroperasi tanpa izin yang sah, merusak lingkungan, dan mengancam kesejahteraan masyarakat sekitar.
Salah satu yang turut bersuara adalah Eks Menteri Pergerakan BEM UHO, Alfansyah, yang menilai bahwa operasi tambang ini mencerminkan ketidakpedulian terhadap hukum dan moralitas.
“Penambangan emas ilegal seperti ini mencederai hukum dan merusak lingkungan. Bagaimana bisa sebuah perusahaan beroperasi tanpa memperhatikan aturan? Ini bukan hanya soal izin, tapi juga tanggung jawab sosial yang telah terabaikan,” ujar Alfansyah kepada awak media, Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, tindakan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal bukan hanya mengancam ekosistem, tetapi juga masa depan generasi mendatang. Ia menyoroti dampak pencemaran akibat penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, yang dapat merusak kualitas air dan tanah serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Melanggar Undang-Undang Minerba
Alfansyah mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang dengan jelas mengatur sanksi bagi pelaku pertambangan tanpa izin.
Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Pasal 35 ayat (1) menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin sah.
Pasal 109 menegaskan bahwa pertambangan yang merusak lingkungan tanpa reklamasi dapat dikenai sanksi pidana.
“Kasus ini jelas bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Jika dibiarkan, dampaknya akan semakin luas, baik bagi lingkungan maupun sosial ekonomi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Desakan Penindakan Hukum
Alfansyah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Sultra, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Panca Logam Nusantara.
“Kami menyesalkan tindakan PT Panca Logam yang terus melakukan penambangan tanpa izin. Ini adalah kejahatan terhadap lingkungan dan masyarakat. Kami mendesak APH untuk segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” ucapnya.
Dugaan Keterlibatan Bupati Terpilih
Yang lebih mengejutkan, Alfansyah mengungkap bahwa PT Panca Logam Nusantara diduga kuat dimiliki oleh salah satu bupati terpilih di Sultra pada Pilkada 2024. Jika benar, hal ini semakin memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan yang berpotensi menghambat penegakan hukum.
“Jika ini benar, maka publik berhak curiga adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal ini oleh pejabat daerah yang seharusnya melindungi rakyat dan lingkungan,” paparnya.
Menurutnya, kasus ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan dan lingkungan, tanpa tebang pilih.
“Kami tidak bisa lagi menoleransi perusahaan yang hanya mengedepankan keuntungan pribadi dengan mengorbankan alam dan kesejahteraan rakyat,” pungkas Alfansyah.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Panca Logam Nusantara untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Laporan Redaksi