BOMBANA, rubriksatu.com – Sebuah video percakapan antara Amiadin, SH dan Anton Ferdinan, S.Pd. yang direkam tanpa izin, mendadak viral di sosial media, memicu kontroversi di Kabupaten Bombana. Video yang berdurasi pendek tersebut direkam pada 1 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WITA, ketika keduanya sedang terlibat dalam percakapan di acara syukuran Ahmad Sutejo, anak dari Amiadin, SH, yang baru dilantik menjadi anggota DPRD Bombana.
Namun, Anton Ferdinan, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bombana, merasa bahwa perekaman video tersebut dilakukan tanpa seizinnya. Merasa dirugikan oleh penyebaran video tersebut, pada Minggu, 6 Oktober 2024, Anton mendatangi Polres Bombana bersama penasihat hukumnya, Abadi Makmur, S.IP., SH, untuk melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Anton Ferdinan menjelaskan kepada media ini bahwa, ia tidak mengetahui dirinya sedang direkam. Percakapan yang terjadi di teras rumah Amiadin berlangsung secara santai, membahas pemetaan wilayah Poleang dan Poleang Barat. Namun, Anton mengaku baru menyadari bahwa Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga, Anisa Sri Prihatin, S.Sos., yang juga berada dalam pertemuan tersebut, diam-diam mengarahkan ponselnya untuk merekam secara diam-diam.
“Saya baru tahu ibu Anisa merekam setelah diberi kode oleh seseorang di samping saya. Rekaman tersebut kemudian diteruskan ke sekretarisnya, Ibu Sarwana Amir, yang juga istri Plt. Kepala BKPSDM Bombana,” ujar Anton.
Dari informasi yang beredar, rekaman itu awalnya hanya dikirimkan kepada Sarwana Amir, namun kemudian menyebar hingga sampai ke Bapak Ridwan, S.Sos., Inspektur Inspektorat Kabupaten Bombana. Dari situ, video tersebut menyebar luas di berbagai kanal sosial media, hingga Anton Ferdinan mengetahui tentang keberadaan video tersebut pada 3 Oktober 2024, pukul 20.00 WITA, setelah dihubungi oleh salah satu rekan media.
Merasa privasinya dilanggar, Anton Ferdinan akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Bombana. Ia menyatakan, “Kami mengambil langkah hukum karena tersebarnya video ini sangat mengganggu, dan kami merasa tindakan ini melanggar hak privasi kami.”
Sementara itu, Penasihat hukumnya, Abadi Makmur, mengungkapkan bahwa pihaknya yakin laporan ini memiliki dasar hukum yang kuat. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (3), ini jelas merupakan pelanggaran. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga selesai,” tegas Abadi.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan bagi siapapun untuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat diakses oleh publik tanpa izin. Menurut tim kuasa hukum Anton, tindakan yang dilakukan oleh Anisa Sri Prihatin, S.Sos., Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bombana, memenuhi unsur pelanggaran dalam pasal tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian tengah mempelajari bukti dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi perbincangan hangat di Bombana, terutama di tengah suasana politik yang kian memanas jelang Pilkada serentak tahun 2024.
Pihaknya berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat terkait privasi dan etika penggunaan teknologi di era digital saat ini. Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga terkait laporan tersebut.
Laporan Redaksi