KONAWE, rubriksatu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Konawe berhasil menangkap RW (39), seorang warga Kelurahan Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe pada Selasa (3/9/2024). RW ditangkap atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,92 gram, sebuah ponsel, sendok takar kecil yang terbuat dari pipet, serta enam sachet kosong kecil.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP Muh Yusran, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkotika di Desa Lalimbue Jaya.
“Pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 23.30 WITA, anggota Satres Narkoba Polres Konawe menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Desa Lalimbue Jaya. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, kami berhasil menangkap tersangka RW alias Dian,” ungkap AKP Muh Yusran.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah ponsel merk Vivo warna biru di kantong celana kiri pelaku, enam sachet kosong kecil di kantong saku sebelah kiri, satu sendok takar berwarna merah putih di saku depan kiri, dan dua sachet berisi sabu dengan berat bruto 0,92 gram. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Konawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika,” tambah AKP Muh Yusran.
Atas perbuatannya, RW dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), dan subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan Redaksi