KOLAKA, RUBRIKSATU.com – PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), yang memulai eksplorasi pada 2008 di blok Lapao-pao, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini tengah dihadapkan pada tudingan serius.
Dari kurangnya koordinasi hingga pembayaran pembebasan lahan yang kontroversial, berbagai masalah menimpa perusahaan tambang tersebut.
Dewan Pembina Ikatan Mahasiswa Pemuda dan Pelajar Kecamatan Wolo (IMPPW) Sultra, Hamka, mengungkapkan bahwa keberadaan PT CNI menimbulkan dampak serius terutama bagi petani tambak di wilayah desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo.
Kata dia, aktivitas PT CNI, seperti pembuatan cek dump dan pengerukan masif, menyebabkan air tercemar dan mengakibatkan tidak produktifnya tambak. “Terdampak pula sawah dan jalan trans Sulawesi yang terganggu akibat luapan air dari daerah tangkapan air perusahaan,” bebernya.
Menurut Hamka, perusahaan ini diduga tidak melakukan reklamasi atau penanaman mangrove di sekitar bibir dan muara sungai, dan janji pembayaran dampak terhadap warga pemilik tambak juga belum terealisasi.
Puncak ketegangan terjadi pada 15 Juni 2023, ketika tiga pengunjuk rasa dikriminalisasi dan dilaporkan ke Polda Sultra karena diduga melakukan pengrusakan. “Masyarakat yang protes terhadap ketidakpenuhan janji perusahaan tersebut merasakan tekanan hukum,” ungkap Hamka.
Tiga orang terdampak yang dikriminalisasi kini menjalani proses hukum, sedangkan keluarga mereka, terutama istri dan anak, menghadapi kondisi ekonomi sulit.
Hamka juga menyoroti pembangunan smelter oleh PT CNI yang diduga tidak sesuai dengan realita lapangan. Pembuatan terminal khusus dan ketergantungan pada PLN untuk pasokan listrik merupakan salah satu sorotan.
Dalam konteks ini, muncul dugaan bahwa PT CNI lebih fokus pada penjualan material ore daripada menyelesaikan pembangunan smelter. Masyarakat sekitar lingkar tambang Kecamatan Wolo berharap agar pemerintah dan manajemen perusahaan dapat merespons masalah ini secara cepat dan adil.
Laporan Redaksi