Kejati Diminta Periksa Istri ASR Terkait Dugaan Korupsi di PT Antam

Advertisements

KENDARI, RUBRIKSATU.COM – Sejumlah massa dari Konsorsium Selamatkan Sumber Daya Alam (Konsesda) Konawe Utara (Konut) menyuarakan tuntutan mereka di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 4 September 2023.

Mereka menuntut agar Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa istri dari Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) yang merupakan pemilik saham mayoritas di PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).

Tuntutan ini muncul dalam konteks dugaan keterlibatan istri ASR dalam kasus dugaan korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Koordinator lapangan Konsesda Konut, Enggi Saputra, mengungkapkan bahwa Direktur PT Kabeana Kromit Pratama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di PT Antam Konut. Direktur tersebut diduga terlibat dalam penjualan ore nikel ilegal yang diambil dari WIUP PT Antam sehingga terkesan ore tersebut adalah milik PT KKP.

Saat berbicara mengenai pemegang saham, Enggi Saputra mengungkapkan dugaan bahwa komisaris PT KKP juga terlibat dan menerima aliran dana dari penjualan dokumen untuk memfasilitasi penjualan ore nikel ilegal.

Konsesda Konut mempresentasikan tiga tuntutan utama, yang pertama, Kejati Sultra harus segera memanggil dan memeriksa Komisaris PT KKP yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Antam Konut.

Kejati harus berlaku adil dan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka terhadap para pelaku dugaan korupsi di pertambangan. Ini termasuk mengenai istri ASR yang diduga terlibat dalam upaya pencucian uang (TPPU) terkait dengan invoice pengurusan kapal TB Darma 101/BG lancar 3302 Desember 2022.

Selanjutnya, Kejati harus melakukan penahanan terhadap orang dengan inisial DAB yang diduga menerima pembayaran hasil dokumen kapal TB Darma 101/BG lancar 3302 Desember 2022.

Mereka memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada Kejati Sultra untuk merespons tuntutan ini. Jika tidak ada tindakan dalam batas waktu tersebut, mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi lebih besar dan lebih massif.

Sementara itu, pihak Kejati Sultra melalui Kasi Penerangan Hukum menyatakan bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus ini dan berterima kasih atas dukungan dari Konsesda Konut. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan dan penegakan hukum akan terus dilanjutkan.

Untuk mencatat, Komisaris PT KKP ANS, yang juga istri ASR, memiliki saham senilai 1,75 miliar di perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tersebut.

Laporan Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *