KENDARI, rubriksatu.com — Muhammad Hasbullah Idris (MHI), ASN Pemprov Sultra yang baru empat hari dilantik sebagai Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sultra, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
MHI dilantik Gubernur Sultra Andi Sumangerukka pada Senin (21/9/2026), setelah sebelumnya menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra. Jabatan barunya tercantum sebagai jabatan Eselon III.a dalam daftar rotasi 47 pejabat struktural Pemprov Sultra.
Empat hari setelah pelantikan tersebut, tepatnya Jumat (25/9/2026), Kejagung menetapkan MHI bersama tiga orang lainnya dan PT CNI sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
MHI merupakan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra periode 2017–2019, yakni jabatan yang diembannya ketika dugaan tindak pidana tersebut terjadi. Ia menjadi salah satu dari tiga tersangka perorangan yang langsung ditahan penyidik pada 25 September 2026.
Kejagung menyebut perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor nikel PT CNI di Kabupaten Kolaka, Sultra. Penyidik menyatakan perkara itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 116 saksi, tiga ahli, menyita 143 dokumen, serta memperoleh hasil penghitungan kerugian negara.
Selain MHI, tersangka lainnya yakni BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019, serta PT CNI sebagai tersangka korporasi. Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain yang belum memenuhi panggilan penyidik.
Dalam penyidikan, Kejagung menyebut dugaan perkara berkaitan dengan pengaturan dokumen hasil uji kadar nikel dan dokumen persyaratan ekspor.
Penyidik menyebut PT CNI pada periode 2017–2019 belum memiliki RKAB, tetapi telah memperoleh rekomendasi ekspor. Kejagung juga menyatakan terdapat dugaan pengaturan hasil uji kadar nikel untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Untuk MHI, Kejagung menyebut dirinya bersama pihak lain di lingkungan Dinas ESDM Sultra diduga terlibat dalam proses persetujuan RKAB yang kemudian digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan ekspor.
Kejagung menyatakan para tersangka penyelenggara negara diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT CNI terkait pengurusan dokumen-dokumen tersebut. Klaim tersebut merupakan konstruksi penyidikan Kejagung dan masih harus dibuktikan dalam proses hukum.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MHI langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026.
Penahanan tersebut juga dilakukan terhadap BS dan NRH. Sementara satu tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik.
Penetapan MHI sebagai tersangka terjadi hanya beberapa hari setelah dirinya mendapat amanah jabatan baru di lingkungan Pemprov Sultra.
Berdasarkan keputusan gubernur yang menjadi dasar rotasi, MHI sebelumnya menjabat Kepala Bidang Minerba dan Batubara Dinas ESDM Sultra, kemudian dipindahkan menjadi Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sultra. Jabatan tersebut tercatat sebagai Eselon III.a.
Sementara itu, Pemprov Sultra melalui Pelaksana Tugas Kepala BKD Sultra Andi Khaeruni menyatakan pihaknya masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dari penyidik Jampidsus Kejagung untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap status kepegawaian MHI.
Kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI tersebut masih bergulir di Kejaksaan Agung. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian perkara selanjutnya berada dalam proses penegakan hukum.
Editor Redaksi






