SURABAYA, rubriksatu.com – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/5/2026), berlangsung alot.
Sidang ini menjadi arena adu argumentasi hukum antara tim penasihat hukum terdakwa dengan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak.
Dalam perkara yang menyeret Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi (DJA), Marwan Kustiono, pihak terdakwa menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Dr. Tongat, SH., M.Hum, sebagai saksi ahli hukum pidana.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada, Prof. Tongat menekankan bahwa dalam perkara korupsi korporasi, pertanggungjawaban pidana tidak boleh didasarkan pada asumsi jabatan semata.
“Jabatan tidak otomatis melahirkan kesalahan pidana. Seorang komisaris tidak bisa dipidana hanya karena menduduki posisi strategis. Harus dibuktikan secara nyata siapa yang membuat dokumen dan apakah yang bersangkutan mengetahui ada ketidakbenaran di dalamnya,” tegas Prof. Tongat.
Prof. Tongat juga menyoroti pentingnya memisahkan antara risiko bisnis dengan tindak pidana korupsi. Menurutnya, jika dalam persidangan terungkap adanya pelanggaran SOP atau kegagalan prinsip kehati-hatian (prudential banking) oleh pihak bank, maka hal tersebut tidak bisa serta-merta dibebankan sebagai kesalahan nasabah.
“Jika fakta menunjukkan ada kelemahan verifikasi dan kegagalan prosedur di internal bank, hal ini harus dipisahkan dari unsur kesengajaan pihak debitur. Terlebih jika tidak ditemukan adanya aliran dana suap, kickback, maupun gratifikasi yang menjadi bukti adanya kesepakatan jahat (meeting of minds),” jelasnya.
Terkait dakwaan “turut serta” (medepleger), Prof. Tongat menilai bahwa hubungan kontraktual antara nasabah dan bank tidak cukup kuat menjadi dasar pidana. Harus ada peran aktif dan kesadaran bersama untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Dirinya mewanti-wanti mengenai konstruksi “penganjur” (uitlokking). Nasabah yang hanya menjalankan prosedur berdasarkan arahan administratif bank, menurutnya, tidak bisa dikategorikan sebagai pihak yang menggerakkan kejahatan.
“Harus ada tindakan aktif yang benar-benar mendorong pihak lain melakukan tindak pidana. Jika hanya mengikuti arahan bank, maka konstruksi ini harus diuji dengan sangat hati-hati,” tambahnya.
Selain substansi perkara, sidang juga menyoroti aspek formal, yakni locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana). Tim penasihat hukum terdakwa Achmad Yani, Agustinus Marpaung, Wilhelm Ranbalak, dan Viktor Marpaung mempersoalkan penetapan Surabaya sebagai lokasi kejadian. Pasalnya, penandatanganan akad dan pencairan dana pembiayaan justru dilakukan di wilayah Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Tongat menegaskan bahwa penentuan locus delicti harus presisi karena berkaitan erat dengan kompetensi pengadilan dan validitas pembuktian.
Sidang ini pun ditutup dengan catatan bahwa perkara pembiayaan perbankan memerlukan ketelitian tinggi dalam membedakan antara kelalaian administratif perbankan dengan niat jahat (mens rea) yang disengaja oleh individu, guna memastikan putusan yang lahir benar-benar berlandaskan keadilan.
Editor Redaksi






