GMA Pertanyakan Peran PT Amarfi yang Belum Tersentuh

KENDARI, rubriksatu.com – Kinerja Bareskrim Polri dalam penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal menuai sorotan. Aparat penegak hukum tersebut dinilai tidak objektif dan terkesan tebang pilih dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Sorotan ini datang dari Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara yang mempertanyakan belum tersentuhnya proses hukum terhadap pengusaha tambang berinisial AM, yang disebut sebagai bagian dari direksi PT Amarfi.

Padahal, PT Amarfi diketahui merupakan kontraktor mining yang melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan dalam perkara PT Masempo Dalle.

Direktur Eksekutif GMA Sultra, Muhammad Ikbal Laribae, menilai AM seharusnya ikut ditetapkan sebagai tersangka, mengingat peran perusahaan tersebut dalam aktivitas penambangan di kawasan hutan.

“Ini menjadi tanda tanya. Mengapa hanya Kuasa Direktur PT Masempo Dalle yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak yang melakukan aktivitas penambangan justru belum tersentuh,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Menurut Ikbal, informasi yang dihimpun pihaknya menunjukkan bahwa barang bukti berupa ore nikel, dump truk, serta alat berat yang diamankan aparat diduga merupakan milik PT Amarfi.

Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang objektif, profesional, dan transparan dalam menangani kasus tersebut.

“Kami meminta penyidik Bareskrim Polri bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan karena tekanan pihak tertentu. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

GMA Sultra juga mendorong agar penanganan perkara tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi turut menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran utama, termasuk kontraktor yang diduga menjadi pelaku utama dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Seharusnya kontraktor mining yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka yang melakukan aktivitas penambangan secara langsung,” tambahnya.

Sementara itu, barang bukti berupa tiga unit excavator dan empat dump truk milik PT Amarfi saat ini dititipkan di sekitar kantor Kejaksaan Negeri Konawe. Namun, hingga kini penyidik belum melimpahkan tahap dua perkara, dengan alasan kelengkapan barang bukti yang masih belum terpenuhi.

Kasus ini pun masih terus bergulir, dengan desakan publik agar aparat penegak hukum bertindak lebih transparan dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan perkara pertambangan ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *