KONAWE, rubriksatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, merespons cepat aspirasi Gerakan Aliansi Masyarakat Routa yang memprotes aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Routa.
Puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Konawe, Senin (26/1/2026). Mereka menuntut penolakan pembahasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) dan PT Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) yang dinilai dilakukan tanpa melibatkan masyarakat setempat.
Massa aksi diterima langsung Ketua Komisi II DPRD Konawe Eko Saputra Jaya, SH, bersama sejumlah anggota dewan. Di hadapan warga, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa pelibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal adalah kewajiban mutlak.
“Amdal adalah dokumen krusial. Masyarakat terdampak wajib mengetahui dan dilibatkan. Jika benar tidak ada pelibatan warga, maka kami akan bersikap tegas. DPRD tidak akan main-main,” tegas Eko.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Konawe langsung menginstruksikan Sekretariat DPRD untuk menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan menghadirkan PT SCM, PT IKIP, instansi teknis terkait, serta perwakilan masyarakat Routa guna membuka persoalan ini secara terang-benderang.
Polemik aktivitas pertambangan di Routa sendiri kembali memanas. Hingga kini, persoalan yang melibatkan PT SCM disebut belum menemukan titik penyelesaian, sementara keresahan warga meningkat akibat dugaan pelanggaran kesepakatan perusahaan terhadap masyarakat terdampak.
Aksi demonstrasi ini juga menjadi bentuk penggunaan hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Salah seorang warga Routa, Baharuddin, menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi, namun menuntut transparansi, keadilan, dan keterlibatan publik dalam setiap proses perizinan lingkungan.
“Kami tidak anti investasi. Kami mendukung pembangunan. Tapi kenapa pembahasan Amdal dilakukan tanpa melibatkan kami sebagai masyarakat terdampak? Ada apa sebenarnya?” ujarnya.
Masyarakat Routa berharap DPRD Konawe benar-benar menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan setiap aktivitas pertambangan di wilayah mereka berjalan sesuai aturan, transparan, serta tidak merugikan lingkungan dan sosial masyarakat setempat.
Editor Redaksi







