Usai Audit dan Pengembalian Kerugian, Kejari Konawe Tutup Kasus Dugaan Korupsi Proyek Food Court

KONAWE, rubriksatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Revitalisasi Lanjutan Tahap III dan Pembangunan Kawasan Food Court (Taman Wisata Kuliner) di Kabupaten Konawe.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Alfazza Dwi Konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp4,99 miliar ini sebelumnya dilaporkan ke Kejari Konawe atas dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara, Kejari Konawe kemudian meminta Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan audit investigatif terhadap proyek tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Aswar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hasil audit Inspektorat menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp70 juta.

“Berdasarkan hasil audit, memang terdapat kerugian negara sekitar Rp70 juta. Namun, kerugian tersebut telah dikembalikan ke Kas Negara, sehingga penyelidik memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan,” jelas Aswar, Senin (27/10/2025) di ruang kerjanya.

Aswar menambahkan, pengembalian kerugian negara dilakukan langsung oleh pihak pelaksana proyek melalui Kejaksaan Negeri Konawe, sesuai dengan rekomendasi hasil audit.

“Penyedia telah mengembalikan kerugian keuangan negara melalui Jaksa Penyelidik dan disetorkan ke Kas Negara dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 19DBB55DFJ54D625 tertanggal 15 Oktober 2025,” terangnya.

Selain audit dari Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara juga melakukan audit dan menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp50 juta.

“Hasil audit BPK RI dan Inspektorat Provinsi sejalan. Keduanya menyarankan agar dilakukan pengembalian kerugian negara, dan itu sudah dilaksanakan,” tambah Aswar.

Berdasarkan hasil tersebut, Kejari Konawe resmi menghentikan penyelidikan perkara ini dengan pertimbangan seluruh kerugian negara telah dipulihkan. Langkah ini sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara dimaksud.

Lebih lanjut, Kejari Konawe mengimbau Pemerintah Kabupaten Konawe agar segera memanfaatkan bangunan Food Court (Taman Wisata Kuliner) tersebut sehingga dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

Untuk diketahui, selama proses penyelidikan, Kejari Konawe telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain pejabat dan staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe, pihak Inspektorat Kabupaten Konawe, serta Direktur dan staf CV. Alfazza Dwi Konstruksi selaku pelaksana proyek.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *