KENDARI, rubriksatu.com – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe menggelar rapat koordinasi bersama dua Badan Usaha Pelabuhan (BUP), yakni PT Bintang Samudera Utama dan PT Sultra Samudera Abadi, Selasa (3/11/2026).
Rapat koordinasi tersebut membahas tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal, khususnya pada pelayanan di perairan wajib pandu. Pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi antara regulator dan badan usaha pelabuhan terkait pelaksanaan tarif serta penyelenggaraan pelayanan jasa kepelabuhanan.
Kepala KUPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak, R., S.Si.T., M.Mar., M.Si., mengatakan koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara regulator dan badan usaha pelabuhan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepelabuhanan.
Menurutnya, kesamaan pemahaman mengenai tarif dan mekanisme pelayanan pemanduan serta penundaan kapal diperlukan agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pertemuan tersebut, KUPP Kelas I Molawe berharap tercipta kesepahaman dalam penyelenggaraan jasa pemanduan dan penundaan kapal sehingga pelayanan di perairan wajib pandu dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan efektif.
Koordinasi antara regulator dan badan usaha pelabuhan juga dinilai penting untuk mendukung terciptanya pelayanan kepelabuhanan yang profesional dengan tetap mengutamakan aspek keamanan dan keselamatan pelayaran.
Editor Redaksi










