UMKM Harus Bayar Rp450 Ribu untuk Ikut Expo Konawe, Biaya Listrik dan Kebersihan Belum Pasti

KONAWE, rubriksatu.com – Gelaran Expo Inovasi Daerah Kabupaten Konawe yang dijadwalkan berlangsung mulai 11 November 2026 selama 10 hari mulai menuai perhatian dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pasalnya, di balik konsep pameran yang mengusung tema digitalisasi, panitia menetapkan sejumlah biaya yang wajib ditanggung pelaku UMKM untuk bisa berpartisipasi. Mulai dari biaya pendaftaran, sewa booth, hingga biaya listrik dan kebersihan yang besarannya belum ditentukan secara pasti.

Salah seorang pelaku UMKM di Konawe, yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Expo Inovasi Daerah tahun ini memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan pameran sebelumnya, terutama dalam mekanisme pendaftaran dan pengelolaan lapak.

Pendaftaran peserta UMKM kini diwajibkan melalui satu pintu menggunakan tautan atau link resmi yang disediakan panitia. Mekanisme tersebut diklaim untuk menghindari praktik pendaftaran melalui perantara atau yang selama ini dikenal dengan istilah ‘orang dalam’.

Namun, perubahan sistem pendaftaran tersebut harus benar-benar dibarengi transparansi, baik dalam proses penerimaan peserta maupun pengelolaan biaya yang dibebankan kepada UMKM.

“Untuk pendaftaran sekarang tidak lagi melalui orang dalam, tetapi menggunakan link yang disediakan panitia. Jadi, semua UMKM harus mendaftar melalui satu pintu,” ungkapnya, Senin (2/11/2026).

Persoalan biaya menjadi salah satu hal yang patut mendapat perhatian. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan panitia UMKM, setiap peserta dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp200 ribu dan biaya sewa booth atau tenda sebesar Rp250 ribu untuk masa penggunaan selama 10 hari.

Dengan demikian, setiap pelaku UMKM setidaknya harus menyiapkan Rp450 ribu, belum termasuk biaya listrik dan kebersihan yang masih menyesuaikan. Adapun fasilitas booth yang disediakan berukuran 3 x 2 meter.

Bagi sebagian pelaku UMKM, biaya tersebut tentu menjadi pertimbangan tersendiri. Apalagi, tujuan utama keikutsertaan dalam pameran daerah semestinya bukan sekadar meramaikan kegiatan seremonial, melainkan membuka peluang pasar, memperluas jaringan usaha, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Karena itu, panitia dituntut memberikan penjelasan secara terbuka mengenai komponen biaya, mekanisme pembayaran, hingga fasilitas yang akan diterima peserta. Jangan sampai semangat mendorong pertumbuhan UMKM justru dibebani persoalan biaya yang tidak dijelaskan secara terperinci.

Selain persoalan biaya, panitia juga menetapkan sejumlah tata tertib yang wajib dipatuhi seluruh peserta tanpa terkecuali.

Setiap pelaku UMKM diwajibkan menjaga kebersihan lapak, menyediakan kantong sampah masing-masing, serta memilah sampah plastik, sisa makanan, dan kertas sesuai arahan Bupati Konawe. Sampah juga harus dikumpulkan setiap malam saat lapak ditutup.

Peserta yang meninggalkan lapak diwajibkan memberikan informasi kepada panitia. Penggunaan listrik harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing booth. Sementara pengalihan atau pemindahtanganan lapak kepada pihak lain tidak diperbolehkan tanpa sepengetahuan panitia.

Pengaturan juga diberlakukan terhadap fasilitas meja dan kursi. Pengunjung tidak diperkenankan menikmati makanan di depan lapak tempat transaksi, melainkan diarahkan ke area khusus atau booth titik kumpul yang telah disiapkan panitia.

Meja dan kursi yang disediakan untuk pelanggan akan dipusatkan di area tersebut dan diberi identitas sesuai nama kedai masing-masing UMKM.

Adi menilai, seluruh aturan tersebut perlu disosialisasikan secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan. Sebab, pelaku UMKM yang telah mengeluarkan biaya pendaftaran dan sewa lapak juga berhak memperoleh kepastian mengenai fasilitas, pelayanan, serta mekanisme penyelenggaraan kegiatan.

Mengusung nama Expo Inovasi Daerah, kegiatan ini semestinya menjadi ruang promosi dan penguatan ekonomi masyarakat. Karena itu, keberhasilan pameran tidak cukup diukur dari banyaknya booth yang berdiri atau ramainya pengunjung, tetapi juga dari manfaat ekonomi nyata yang dirasakan pelaku UMKM.

Panitia perlu memastikan seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang adil, fasilitas yang layak, serta informasi biaya yang transparan. Sistem pendaftaran digital juga harus menjamin keterbukaan kuota dan proses seleksi, bukan sekadar memindahkan mekanisme pendaftaran ke sebuah tautan.

Jangan sampai jargon inovasi dan digitalisasi hanya menjadi kemasan kegiatan, sementara persoalan transparansi, pelayanan, dan keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil justru luput dari perhatian.

Pada akhirnya, Expo Inovasi Daerah bukan hanya panggung bagi penyelenggara untuk menyukseskan agenda kegiatan, tetapi juga harus menjadi kesempatan bagi UMKM untuk tumbuh, berkembang, dan memperoleh keuntungan secara nyata.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *