Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Motor Curian Lain Ditemukan

KONSEL, rubriksatu.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Konsel.

Dua remaja berusia 15 dan 16 tahun diamankan polisi karena diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Scoopy di Kecamatan Palangga.

Tak hanya mengungkap kasus tersebut, polisi juga menemukan satu unit sepeda motor Yamaha WR warna biru merah yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Agustus 2026. Kendaraan itu ditemukan saat petugas melakukan patroli di wilayah Kecamatan Sabulakoa.

Pengungkapan kasus Honda Scoopy dilakukan Tim URC Alpha Polres Konsel bersama personel Polsek Palangga setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Konsel AKBP Daeng Riandika Mahardani, S.IK., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.IK., mengungkapkan kedua terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Apure, Kecamatan Palangga, Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 02.00 WITA.

“Setelah menerima informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang terduga pelaku di Desa Apure, Kecamatan Palangga,” ujar AKP Taufik.

Kasus ini bermula ketika korban meninggalkan rumahnya di Desa Watumerembe, Kecamatan Palangga, sekitar pukul 11.00 WITA untuk menuju kebun menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna biru metalik.

Dalam perjalanan, korban memarkir kendaraannya di pinggir jalan di Desa Mekar Sari, kemudian melanjutkan perjalanan menuju kebun.

Namun, saat kembali ke lokasi parkir, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Kendaraan yang sebelumnya ditinggalkan di pinggir jalan itu tidak lagi berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Scoopy warna biru metalik.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut, sekaligus menyita kendaraan yang dilaporkan hilang.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda Scoopy warna biru metalik tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka MH1JM010MK151294 dan nomor mesin JM01E-1150244.

Atas dugaan perbuatannya, kedua remaja tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam operasi terpisah, Tim URC Polres Konsel juga berhasil menemukan satu unit sepeda motor Yamaha WR warna biru merah yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kendaraan tersebut ditemukan saat petugas melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Sabulakoa, Jumat (30/10/2026).

Saat menyisir wilayah tersebut, petugas mencurigai sebuah sepeda motor yang terparkir di area perkebunan tanpa diketahui keberadaan pemiliknya.

Petugas kemudian mengamankan kendaraan tersebut ke Mapolres Konsel untuk dilakukan pemeriksaan dan penelusuran identitas kepemilikan.

Hasil identifikasi mengungkap bahwa Yamaha WR tersebut merupakan milik warga yang sebelumnya telah melaporkan kehilangan kendaraan pada 31 Agustus 2026.

Setelah kepemilikan dipastikan melalui bukti yang sah, polisi akhirnya mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipastikan kepemilikannya melalui bukti yang sah, sepeda motor tersebut telah kami kembalikan kepada pemiliknya,” ungkap Taufik.

Fakta lain yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus ini adalah usia kedua terduga pelaku yang masih tergolong anak di bawah umur. Keduanya masing-masing berusia 15 dan 16 tahun serta diketahui sudah tidak bersekolah.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga melakukan pencurian karena ingin memiliki sepeda motor tersebut.

Polres Konsel mengimbau masyarakat agar tidak lengah dalam menjaga kendaraan, terutama ketika memarkirkannya di tempat terbuka atau lokasi yang jauh dari pengawasan.

Masyarakat diminta memastikan kendaraan terkunci dengan baik serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mempersempit peluang terjadinya pencurian.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewaspadaan pemilik kendaraan dan kecepatan masyarakat melaporkan kejadian kepada kepolisian menjadi bagian penting dalam upaya menekan tindak pidana curanmor.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *