KENDARI, rubriksatu.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar tiga kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari.
Dalam serangkaian operasi tersebut, polisi menangkap enam tersangka dan menyita barang bukti dengan total berat mencapai 2.299,9 gram atau hampir 2,3 kilogram.
Pengungkapan yang berlangsung di tiga lokasi berbeda itu diduga melibatkan sejumlah orang dengan peran beragam, mulai dari bandar hingga kurir dan pengedar. Polisi kini mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan enam tersangka yang diamankan terdiri atas satu orang yang diduga berperan sebagai bandar dan lima lainnya sebagai kurir atau pengedar.
“Jadi dari tiga LP yang kita ungkap ini, ada enam pelaku, terdiri dari satu bandar dan lima lainnya adalah kurir atau pengedar,” ujar Amri kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap tiga tersangka berinisial J, F, dan MR. Dari lokasi ini, polisi menyita sabu-sabu seberat 1.209,4 gram atau sekitar 1,2 kilogram.
Jumlah tersebut menjadi barang bukti terbesar dibandingkan dua pengungkapan lainnya.
Tiga hari kemudian, Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 15.53 Wita, polisi kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.
Dalam operasi kedua, petugas menangkap dua tersangka berinisial AB dan AG serta menyita sabu-sabu seberat 190,5 gram.
Pengungkapan ketiga berlangsung pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 19.50 Wita. Kali ini, petugas bergerak ke Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial TS dengan barang bukti sabu-sabu seberat 900 gram.
Jika digabungkan, barang bukti dari ketiga kasus tersebut mencapai 2.299,9 gram. Angka ini menegaskan besarnya jumlah narkotika yang berhasil diamankan dalam rangkaian operasi Ditresnarkoba Polda Sultra selama lima hari.
Selain menangkap para tersangka dan menyita barang bukti, penyidik juga menelusuri asal-usul sabu-sabu yang ditemukan di tiga lokasi tersebut.
Amri menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, sabu-sabu seberat sekitar 1,2 kilogram yang ditemukan dalam pengungkapan pertama diduga berasal dari Sumatera Utara.
Sementara itu, barang bukti dari dua kasus lainnya, yakni seberat 900 gram dan 190,5 gram, disebut berasal dari wilayah Kendari.
“Untuk yang satu kilo koma dua itu, barang diperkirakan dari Sumatera Utara. Lalu untuk dua barang lagi, yang 900 gram dan 190 gram, itu barang dari Kendari,” ungkapnya.
Temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi perlu mendalami lebih lanjut jalur distribusi, pihak yang memasok barang, serta kemungkinan keterkaitan antara ketiga kasus tersebut.
Dengan enam tersangka telah diamankan dan hampir 2,3 kilogram sabu-sabu disita, Ditresnarkoba Polda Sultra masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di Kota Kendari.
Editor Redaksi






