BOMBANA, rubriksatu.com – Sebanyak empat desa di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, mengikuti On The Job Training (OJT) peningkatan kapasitas perencanaan desa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027, Selasa (06/10/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Kabaena Selatan, Selasa (6/10/2026), dan diikuti para kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kader desa, kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia (KPM), serta perwakilan tokoh masyarakat dari wilayah Kecamatan Kabaena Selatan.
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Kabaena Selatan, Ilfan Nurdin S., Ag., M.Hum., mengatakan kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman aparatur dan unsur masyarakat desa mengenai proses penyusunan perencanaan pembangunan desa.
Ilfan membuka kegiatan tersebut mewakili Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Kabaena Selatan yang berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas di Kabupaten Bombana.
“Kegiatan ini diikuti para kepala desa, ketua BPD, kader Posyandu, KPM, dengan agenda OJT dalam rangka peningkatan kapasitas perencanaan desa tahun 2027,” ungkap Ilfan.
Dalam kesempatan tersebut, Ilfan menyampaikan apresiasi kepada Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bombana yang telah hadir memberikan pendampingan dan pemahaman kepada pemerintah desa di Pulau Kabaena.
Menurutnya, penguatan kapasitas perencanaan penting dilakukan agar pemerintah desa mampu menyusun dokumen perencanaan pembangunan secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Kabaena Selatan juga berharap seluruh peserta memanfaatkan kegiatan tersebut untuk memahami setiap tahapan penyusunan RKP Desa secara baik.
“Atas nama Pemerintah Kecamatan, kami menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Kami berharap semua peserta dapat mengikuti kegiatan secara saksama agar tahapan perencanaan desa dapat diketahui dengan baik. Karena itu, terima kasih kepada Pak Abady Makmur atas kunjungannya di Kecamatan Kabaena Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Bombana, Abady Makmur, menjelaskan bahwa penyusunan RKP Desa mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat enam tahapan dalam penyusunan RKP Desa.
Tahapan tersebut meliputi musyawarah desa penyusunan rencana pembangunan, pencermatan program dan pembiayaan pembangunan desa, pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa, serta musyawarah desa untuk penetapan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.
“Sesuai ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020, penyusunan RKP Desa dilaksanakan melalui enam tahap,” ujar Abady.
Menurutnya, pemahaman terhadap setiap tahapan tersebut menjadi penting agar dokumen perencanaan desa tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjadi dasar pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat.
Melalui kegiatan OJT tersebut, pemerintah desa, BPD, kader dan unsur masyarakat di Kecamatan Kabaena Selatan diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik dalam menyusun perencanaan pembangunan desa untuk tahun 2027.
Dengan perencanaan yang disusun secara partisipatif dan sesuai ketentuan, program pembangunan desa diharapkan dapat lebih tepat sasaran serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Editor Redaksi






