KENDARI, rubriksatu.com – Pergerakan Pemuda Indonesia (PPI) meminta Bea Cukai Kendari memberikan penjelasan terkait dugaan aktivitas pemuatan limbah ban di kawasan berikat di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
PPI menilai aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut, terlebih informasi mengenai dugaan kegiatan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada pihak Bea Cukai Kendari.
Ketua Umum PPI, Sulkarnain, mengatakan pihaknya telah menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas pemuatan limbah ban tersebut kepada Humas Bea Cukai Kendari melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, PPI melaporkan adanya aktivitas pemuatan limbah ban yang disebut berlangsung di dalam kawasan berikat.
Menurut Sulkarnain, pihak Bea Cukai Kendari merespons laporan tersebut dan menyatakan akan melakukan pengecekan di lapangan.
“Informasi tersebut sudah kami sampaikan kepada Humas Bea Cukai Kendari melalui WhatsApp. Kami mendapat respons bahwa akan dilakukan pengecekan,” ujar Sulkarnain kepada media ini, Rabu (23/9/2026).
Namun, Sulkarnain menyebut pihaknya kembali memantau adanya aktivitas pemuatan yang diduga berkaitan dengan limbah ban setelah laporan tersebut disampaikan.
Ia mengatakan, aktivitas tersebut terpantau berlangsung pada 18 hingga 19 September 2026.
Kondisi itu kemudian menjadi pertanyaan bagi PPI. Organisasi tersebut meminta Bea Cukai Kendari menjelaskan hasil pengecekan di lapangan, termasuk memastikan apakah aktivitas pemuatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kawasan berikat.
PPI juga meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas bisnis limbah tersebut.
Sulkarnain mengatakan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau kelalaian dalam pengawasan, pihak yang memiliki kewenangan diminta untuk mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, ia menegaskan bahwa dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi.
“Seluruh pihak yang disebut tetap harus ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai ada hasil pemeriksaan resmi,” ujarnya.
PPI selanjutnya meminta Bea Cukai Kendari membuka hasil pengecekan atas laporan yang telah disampaikan. Termasuk menjelaskan langkah yang telah dilakukan maupun rencana tindak lanjut terhadap dugaan aktivitas pemuatan limbah ban tersebut.
Menurut PPI, keterbukaan informasi diperlukan untuk memastikan laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada tahap penerimaan informasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan dari pihak Bea Cukai Kendari mengenai hasil pengecekan maupun status aktivitas yang dipersoalkan PPI.
Penulis: Redaksi











