DNA Bayi Tak Cocok, Polisi Ungkap Dasar Penetapan Pria Konawe sebagai Tersangka

KONAWE, rubriksatu.com — Hasil tes DNA yang menunjukkan bayi yang dilahirkan korban AK (14) bukan anak biologis TRS (55) menjadi fakta baru dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Konawe.

Namun, Polres Konawe menegaskan hasil pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menggugurkan perkara maupun menghapus status hukum TRS sebagai tersangka.

Penegasan itu disampaikan Ps. Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Rahman, menyusul hasil pemeriksaan DNA oleh Biddokkes Mabes Polri yang menunjukkan ketidakcocokan antara DNA TRS dengan bayi yang dilahirkan korban.

Menurut Rahman, sejak awal penyidik tidak menetapkan TRS sebagai tersangka dengan dasar bahwa pria asal Desa Hudoa, Kecamatan Konawe, tersebut merupakan ayah biologis bayi.

Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban.

“Dalam proses penyidikan, kami menemukan fakta bahwa alat bukti mengarah ke tersangka, sehingga dengan berdasar dua alat bukti tersebut, penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap TRS,” ujar Rahman, Minggu (20/9/2026).

Polisi: Kehamilan dan Persetubuhan Dua Hal Berbeda

Rahman menjelaskan, hasil tes DNA tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menghubungkan atau memisahkan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Menurutnya, hubungan antara kehamilan korban dan dugaan persetubuhan merupakan dua hal yang berbeda dalam konteks penyidikan perkara.

“Kita tidak bisa menyamakan antara kehamilan korban dengan persetubuhannya. Ini adalah dua hal berbeda,” katanya.

Dengan demikian, hasil pemeriksaan DNA yang menunjukkan TRS bukan ayah biologis bayi menjadi bagian dari fakta yang masih harus didalami penyidik.

Polisi saat ini melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta menelusuri pihak yang diduga merupakan ayah biologis bayi.

TRS Sempat Ditahan, Kini Dapat Penangguhan

Dalam perkara tersebut, TRS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe.

TRS mulai menjalani penahanan sejak 24 April 2026. Setelah menjalani masa penahanan selama tiga bulan 27 hari, penahanannya kemudian ditangguhkan pada 24 Agustus 2026.

Hasil tes DNA yang baru diterima penyidik kini menjadi salah satu fakta yang turut didalami dalam proses penyidikan.

Meski demikian, Rahman menegaskan Polres Konawe akan tetap menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa untuk kelancaran proses penyidikan,” ujarnya.

Polisi juga menyatakan penanganan perkara tersebut dilakukan dengan perhatian khusus karena menyangkut dugaan tindak pidana dengan korban yang masih berusia anak.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *