KOLUT, rubriksatu.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara kembali membongkar dugaan peredaran narkotika. Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (46) bersama barang bukti yang diduga sabu seberat 23,53 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Lingkungan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 22.50 WITA.
Penangkapan S dilakukan setelah personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Petugas kemudian mendatangi rumah yang ditempati S dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat pemerintah setempat.
Hasilnya, polisi menemukan satu saset berukuran besar dan tiga saset berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam. Setelah dilakukan penimbangan, total berat barang yang diduga sabu tersebut mencapai 23,53 gram.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut di antaranya 103 saset plastik kosong, uang tunai Rp1 juta, satu unit telepon genggam, satu tas, dua dompet, serta sejumlah barang lainnya.
S bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.
“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polres Kolaka Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Utara,” ujar AKBP Andi Sofyan.
Kapolres menegaskan, pemberantasan narkotika akan terus diperkuat melalui berbagai upaya dan terobosan yang dilakukan jajaran Polres Kolaka Utara.
“Kami akan melanjutkan dan memperkuat berbagai terobosan serta upaya pemberantasan narkotika yang telah dilaksanakan oleh Kapolres sebelumnya. Pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas kami karena narkotika tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga dapat menjadi pemicu berbagai gangguan Kamtibmas,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan tidak menyalahgunakan maupun terlibat dalam peredarannya.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Menurutnya, keterlibatan keluarga, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Upaya bersama tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus mewujudkan Kabupaten Kolaka Utara yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika.
Editor Redaksi








