Pimpinan PT EMS Bantah Edarkan Solar Tanpa Izin: “Seluruh Legalitas Kami Sah”

KENDARI, rubriksatu.com – Pimpinan PT Erianti Mandiri Sejahtera (PT EMS), Suwardin, membantah dugaan bahwa perusahaannya mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa mengantongi izin dan dokumen persyaratan yang sah.

Suwardin menegaskan, seluruh perizinan dan dokumen administrasi PT EMS telah dipenuhi dan memiliki dasar legalitas yang diterbitkan serta disahkan oleh pemerintah.

Ia menyebut, legalitas perusahaan di antaranya tertuang dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor S-00714/SPPKP-CT/KPP.1505/2025 tertanggal 30 Desember 2025.

Selain itu, terdapat Surat Keterangan Terdaftar Nomor S-45457/SKT-WP-CT/KPP.1505/2026 tertanggal 10 September 2026.

Menurut Suwardin, perusahaan juga telah memenuhi persyaratan perizinan penyelenggaraan angkutan barang khusus berbasis risiko. Hal itu tertuang dalam Sertifikat Standar Nomor 17092400053760005 yang diterbitkan pada 7 September 2025.

Dokumen tersebut, kata dia, diterbitkan melalui Kementerian Perhubungan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia.

“Seluruh dasar administrasi sudah terpenuhi. Jadi apa yang diduga kepada perusahaan itu tidak benar adanya,” tegas Suwardin, Jumat (11/9/2026).

Ia menambahkan, manajemen PT EMS saat ini juga tengah meminta tim legal perusahaan untuk mengkaji dasar hukum atas tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan.

“Tim legal kami juga saat ini sedang mengkaji dasar hukum yang dituduhkan kepada manajemen kami,” tambahnya.

Suwardin menegaskan, PT EMS pada prinsipnya berkomitmen menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menyatakan pihak perusahaan siap memberikan penjelasan maupun dokumen pendukung apabila diperlukan untuk mengklarifikasi tuduhan yang beredar terkait aktivitas distribusi BBM tersebut.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI