Terima Motor Curian sebagai Gadai, JM Diciduk Tim Gabungan Polresta Kendari dan Polres Konawe

KENDARI, rubriksatu.com – Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari dan Tim URC Anoa Polres Konawe menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan sepeda motor hasil pencurian.

Terduga pelaku berinisial MJ (26) diamankan tim gabungan Polresta Kendari dan Polres Konawe pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Kabupaten Konawe.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau membeberkan, bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Welliwanto bilang, kasus ini bermula pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, korban berinisial Nu (21) memarkir sepeda motor Yamaha Fino warna hitam dengan nomor polisi DT 2375 HK di depan tempat kostnya di Jalan Anawai.

Sekitar pukul 18.30 WITA, korban dijemput pacarnya untuk keluar. Sebelum meninggalkan kost, sepeda motor tersebut masih terlihat terparkir di depan tempat tinggalnya. Korban kemudian kembali sekitar pukul 22.00 WITA dan masih melihat sepeda motornya berada di lokasi. Setelah itu, korban masuk ke kamar untuk beristirahat.

Namun, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 06.30 WITA, korban terkejut setelah mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Korban sempat mencari kendaraan tersebut, tetapi tidak berhasil menemukannya. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mendapatkan bukti permulaan yang cukup hingga mengarah kepada MJ. Tim gabungan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap MJ di wilayah Kabupaten Konawe,” ungkapnya, Selasa (8/9/2026)

Dalam pemeriksaan awal, MJ mengaku menerima gadai satu unit Yamaha Fino tersebut dari IL alias ILO dan MM alias ME dengan nilai gadai mencapai Rp2,5 juta.

Polisi menduga sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian di tempat kost korban di Jalan Anawai. MJ kemudian menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari-hari.

Dalam proses pendalaman, polisi juga mengungkap bahwa MJ sempat mengembalikan STNK sepeda motor kepada korban melalui istrinya sekitar pertengahan Agustus 2026.

Pengembalian STNK itu dilakukan setelah kendaraan tersebut ditebus dengan nilai Rp900.000.

Meski demikian, polisi tetap memproses MJ terkait dugaan tindak pidana penadahan terhadap kendaraan yang diduga berasal dari hasil pencurian.

Dari tangan MJ, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit yamaha fino warna hitam dengan nomor polisi DT 2375 HK, lengkap dengan nomor rangka dan nomor mesin sesuai data kendaraan.

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi juga menemukan fakta bahwa JERI merupakan kakak kandung dari ilham alias ilo, yang disebut sebagai pelaku dalam perkara pencurian sepeda motor.

Editor Redaksi

Namun, hubungan keluarga tersebut tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara lengkap rangkaian pencurian dan penadahan kendaraan tersebut, termasuk peran pihak-pihak lain yang diduga terkait.

Editor Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *