KONAWE, rubriksatu.com — Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe membuahkan hasil. Dua kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Unaaha berhasil diungkap.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IS (25), warga Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
IS diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 00.40 WITA di wilayah Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha.
Tak hanya mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menemukan dua unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga merupakan hasil pencurian.
Dua kendaraan tersebut masing-masing bernomor polisi DT 4987 LH dan DT 5381 GA. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di dua lokasi berbeda. Kasus pertama terjadi di Kelurahan Puunaaha pada 31 Agustus 2026.
Saat kejadian, korban berada di dalam rumah dan sempat keluar untuk membuang kulit pisang. Sepeda motor miliknya masih terparkir di teras dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.
Tak lama berselang, korban mendengar suara sepeda motor. Saat keluar untuk memeriksa, kendaraan miliknya ternyata sudah tidak berada di tempat.
Kasus kedua terjadi di Kelurahan Arombu pada 10 Agustus 2026. Korban saat itu menghadiri sebuah pesta dan memarkir sepeda motornya di teras rumah warga.
Namun setelah acara selesai, korban mendapati kendaraan miliknya telah hilang.
Dua laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim URC Satreskrim Polres Konawe dengan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus melacak keberadaan kendaraan yang dicuri.
Penyelidikan polisi akhirnya mengarah kepada IS. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Puunaaha.
Berdasarkan pemeriksaan awal, IS disebut mengakui keterlibatannya dalam dua kasus pencurian tersebut.
Untuk kasus di Kelurahan Puunaaha, terduga pelaku mengaku mengambil sepeda motor setelah melihat kendaraan korban terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
Sementara dalam kasus di Kelurahan Arombu, terduga pelaku disebut mengambil sepeda motor yang sedang terparkir dan kemudian membongkar bagian kunci kontak. Kendaraan tersebut selanjutnya hendak dibawa menuju Kolaka.
Namun, dalam perjalanan sepeda motor mengalami kerusakan. Kendaraan tersebut kemudian disebut disembunyikan di depan rumah warga dan ditutup menggunakan terpal.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan kedua sepeda motor yang diduga berkaitan dengan dua perkara curanmor tersebut.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Laode M. Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman sekaligus merespons cepat laporan masyarakat.
“Tim URC Satreskrim Polres Konawe terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memastikan apakah masih terdapat pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Konawe,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Konawe juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
Warga diminta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah dipantau.
Pengungkapan dua perkara tersebut menjadi bukti respons cepat jajaran Polres Konawe dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Konawe.
Editor Redaksi












