KENDARI, rubriksatu.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pala fiktif pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2024 terus berjalan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra saat ini masih menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelum menetapkan tersangka.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, menyatakan bahwa seluruh saksi ahli yang dibutuhkan dalam perkara ini telah selesai diperiksa.
“Ahli sudah diperiksa,” ujar Niko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (7/9/2026).
Niko menjelaskan, perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK menjadi krusial untuk memperkuat konstruksi hukum dan menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Saat ini masih proses audit investigasi dari BPK untuk memastikan dugaan kerugian negara yang timbul,” tegasnya.
Dalam rampatan penyidikan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi dari berbagai pihak. Mereka di antaranya merupakan jajaran dinas terkait, pihak penyedia barang dari CV Wahana Multi Cipta, hingga pihak Bank Sultra.
Kasus ini menyita perhatian publik karena dokumen proyek pengadaan bibit pala yang diduga fiktif tersebut sempat dijadikan agunan pinjaman fasilitas kredit di Bank Sultra Cabang Kolaka senilai Rp26 miliar.
Meski Direktur Utama Bank Sultra, Andri Permana Diputra Abubakar, sempat mengonfirmasi bahwa fasilitas kredit tersebut telah dilunasi pada Desember 2025, penyidik menegaskan pelunasan itu tidak menghapus tindak pidana yang ada. Polda Sultra terus mendalami potensi kerugian negara serta unsur pidana dalam proyek pengadaan tersebut.
Laporan: Redaksi










